• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Februari 3, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kepala Rutan Ditangkap Polisi, Kemenkumham: Masih Praduga Tak Bersalah

Empat Terdakwa Pengedar Sabu 30 Kilo di Tanjabbar Divonis Seumur Hidup

16 November 2023
in HUKUM & KRIMINAL

Jambi – Empat terdakwa kasus narkotika di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dijatuhi dengan hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Kamis, (16/11/2023).

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar secara daring, dengan majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing.

Berita Lainnya

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

Keempat terdakwa yang divonis hukuman seumur hidup itu yakni, Candra Sutan Mangkuto, Yulfriadi YS, Beni Prasetya Purnama, dan M Zicho.

Sebelumnya, terdakwa Candra Sutan Mangkuto dan Yulfriandi YS dituntut dengan hukuman mati oleh jaksa Kejari Tanjabbar.

Sementara itu, terdakwa Beni Prasetya Purnama dan M Zicho dituntut hukuman seumur hidup, sama dengan vonis hakim.

Untuk diketahui, Candra Sutan Mangkuto, Yulfriadi YS, Beni Prasetya Purnama, dan M Zicho merupakan terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti seberat 30.134,343 gram sabu dan pil ekstasi seberat 7.534,2 gram.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany menjelaskan jika kasus terdakwa Zico Dkk dalam perkara narkotika pengedar sabu 30 kg telah divonis hakim semuanya seumur hidup, setelah putusan terdakwa maupun jaksa masih punya kesempatan upaya hukum banding selama 7 hari.

“4 terdakwa pengedar sabu semuanya divonis hukuman seumur hidup, kita akan lihat 7 hari kedepan terdakwa ajukan banding atau tidak,” jelas Lexy. **

ShareTweetSend
Previous Post

Harga CPO Naik 750 Dolar AS Per Metrik Ton

Next Post

Jambi Buka Rute Penerbangan Langsung ke Jeddah Tanpa Transit, Al Haris Memang Lincah dan Bernyali Mulia! Alasan Masuk Akal Diungkap Bos Bandara

Related Posts

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

13 Januari 2026
Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

30 November 2025
Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

27 November 2025
KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

23 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In