• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juni 18, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Mahasiswa Magister Hukum UI Minta Pemuda Serang Pribadi Gubernur Jambi Dipidanakan!

Mahasiswa Magister Hukum UI Minta Pemuda Serang Pribadi Gubernur Jambi Dipidanakan!

17 Mei 2024
in HUKUM & KRIMINAL

Jambi – Viral pemuda yang menyerang personal Gubernur Jambi Al Haris, membuat seorang mahasiswa magister hukum Universitas Indonesia asal Jambi, Zikri Neva, meminta kuasa hukum Pemprov Jambi untuk melaporkan ke pihak berwajib orang yang menyerang personal Gubernur Jambi itu.

Kepada media, Zikri Neva menanggapi terkait situasi perpolitikan di Provinsi Jambi. Kali ini dia menanggapi serangan personal terhadap Gubernur Jambi yang viral di media sosial.

Berita Lainnya

Dokumen Amrizal Anggota DPRD Jambi Timbulkan Kerugian, Tapi Dihentikan Polisi

Nasib Malang Pria di Kota Jambi, Serahkan Mobil ke Orang Leasing PT SMS, Malah Jadi Tersangka

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Menurutnya, serangan personal yang dilakukan kepada Gubernur Jambi Al Haris itu, merupakan tindakan yang tidak dewasa dalam menghadapi pertarungan politik.

Seharusnya kaum-kaum intelektual memberikan pertarungan berupa gagasan dan pikiran, bukan malah menyebarkan ujaran kebencian kepada salah satu pihak.

Zikri juga mengungkapkan bahwa ujaran kebencian yang dilakukan di media sosial, dapat dipidanakan karena itu sudah diatur di dalam UU Nomor 1 Tahun 2024, dalam Pasal 28 ayat (2) dengan hukuman pidana maksimal 6 tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar

Ia juga menyampaikan bahwa pemprov jambi harus segera mengambil sikap dengan melaporkan orang yang menyerang personal gubernur jambi di media sosial itu.

“Pemprov jambi harus segera melaporkan orang yang menyerang personal Gubernur Jambi, karena ini merupakan tindakan yang melanggar hukum dan diatur di dalam UU no 1 tahun 2024 pada pasal 28 ayat (2), sebagai warga negara yang baik, tentunya kita harus mematuhi perintah undang-undang,” ulasnya.

Oleh karena itu, Zikri mengajak masyarakat Jambi untuk tetap menjaga iklim perpolitikan di Jambi agar tetap sejuk dan penuh dengan suasana kekeluargaan.

Terpisah, Musri Nauli SH, seorang advokat Pemprov Jambi, menerangkn bahwa tim hukum Pemprov Jambi sedang mempelajari kasus ini dan kasus kasus lain yang memuat ujaran kebencian dan video hoax.

“Kami sedang mempelajari. Nanti kita upayakan agar ada shock terapi bagi pelaku. Ingat, santunlah ber-medsos kalau tak mau masuk penjara,” tutupnya.(nas)

ShareTweetSend
Previous Post

Antar Berkas ke PKB, Budi Setiawan: Sengaja Nunggu Ketua Ada di Jambi

Next Post

Hati-hati, Tanah Sekudung Sedang Dibenturkan

Related Posts

VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Dokumen Amrizal Anggota DPRD Jambi Timbulkan Kerugian, Tapi Dihentikan Polisi

11 Juni 2025
Kru Kapal Asal Kota Jambi Dijadikan Jaminan Ganti Rugi

Nasib Malang Pria di Kota Jambi, Serahkan Mobil ke Orang Leasing PT SMS, Malah Jadi Tersangka

21 Mei 2025
Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

5 Mei 2025
Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

2 Mei 2025
Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

13 April 2025
Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

29 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In