• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Mirzalina Resmi Ditahan

Mirzalina Resmi Ditahan

15 November 2016
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP –   Melalui proses hukum yang cukup alot, akhirnya Mirzalina, terpidana kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Nasional (Disdiknas) Merangin 2009   lalu, resmi ditahan di Lapas Bangko. Proses Eksekusi penahanan berlangsung mulus pada Selasa, (15/11) kemarin, sekitar pukul 12.00 WIB.

Kendati Mirzalina sudah dibawa menuju lapas Bangko, informasi yang berhasil dihimpun Aksi Post Mirzalina sempat kembali dibawa ke Rumah Sakit (RS) Adbunjani Bangko, guna cek kehamilan.

Berita Lainnya

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

“Prosedur kita memang begitu, jika ada tahanan wanita, kita pastikan dulu secara medis apakah terpidana dalam kondisi hamil atau tidak. Ada surat dokter maksudnya,” ungkap salah seoarang petugas lapas berininisial IH, Selasa (15/11) kemarin.

Mirzalina sendiri baru kembali ke lapas kelas II Bangko tersebut guna menjalani masa hukuman empat tahunnya, sekitar pukul 16.00 WIB.

“Sekitar pukul 16.00 WIB tadi (kemarin, red), dia resmi masuk lapas. Dan Mirzalina sendiri menghuni kamar khusus tahanan wanita, bergabung dengan 12 tahanan wanita lainnya yang sudah ada,” tambah IH.

Berapa ukuran kamar tahananya? Menanggapi hal tersebut IH menyatakan, sekitar empat kali delapan meter.

“Lumayan lah, tidak terlalu kecil kok,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangko, Hartono, melalui Kasi Pidsus Iwan Roy Charles, membenarkan jika Mirzalina sudah dieksekusi pasca penolakan kakasinya di Mahkama Agung (MA).

“Iya, sudah ditahan di Lapas Bangko, tadi sekitar pukul 16.00 WIB (kemarin, red). Dan hasil cek up kehamilanya Mirzalina tidak dalam keadaan hamil,” singkatnya. nzr

 

ShareTweetSend
Previous Post

Abeng Disebut Penguasa Big Proyek Merangin

Next Post

Warga Rantau Puri Tangkap Pasangan Bukan Suami Istri

Related Posts

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

5 Mei 2025
Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

2 Mei 2025
Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

13 April 2025
Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

29 Maret 2025
Sudah Sebulan Lebih, Anggota TNI Harap Polda Jambi Proaktif Tuntaskan Laporan Dirinya

Sudah Sebulan Lebih, Anggota TNI Harap Polda Jambi Proaktif Tuntaskan Laporan Dirinya

23 Maret 2025
Waduh! Ribuan Hektar Hutan Mendahara Ulu Rontok Secara Ilegal

Waduh! Ribuan Hektar Hutan Mendahara Ulu Rontok Secara Ilegal

20 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In