• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, September 10, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pencuri Nyaris Diamuk Masa

Pencuri Nyaris Diamuk Masa

17 November 2016
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Bukannya menolong orang yang lagi terkena musibah kebakaran, namun warga Jalan Baharik Ujung Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan TungkalIlir, Kbupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) inisial Ag (22) justru memanfaatkan musibah tersebut mencuri harta benda korban kebakaran yang tengah menyelamarkan harta benda.

Ketika musibah kebakaran di RT 15 Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir, Jumat pekan lalu, pelaku Ag mencuri harta benda milik Achmad Barkat yang notabene korban kebakaran di RT 15.

Berita Lainnya

Dasi Biru Fadhil Arief dan Anwar Sadat Menunjukkan Pilgub Jambi Makin Dekat

Musda Golkar Jambi Adem, Usman Ermulan Apresiasi Bahlil di Tengah Reformasi Jilid II

Polda Sumbar Temukan Unsur Pidana Kasus Anggota DPRD Provinsi Jambi, Golkar Siapkan Langkah Tegas

Informasi yang dirangkum Aksi Post, pada saat terjadi musibah kebakaran, pelaku  masuk ke dalam rumah korban kebakaran berpura-pura menolong. Pada saat pemilik rumah panik, pelaku  mengambil dompet dan jam tangan.

Sial bagi Ag,  aksinya nakalnya ini dipergoki pemilik rumah, kemudian pelaku mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap personil Polres dan masyarakat yang sedang membantu memadamkan api dilokasi kebakaran.

“Pelaku berhasil ditangkap dan langsung kita amankan untuk menghindari amukan masa,” kata Kapolres Tanjabbar. AKBP Agus Sumartono, SIK,SH,MH didampingi Kabag Ops Kompol. Nainggolan dan Kasat Reskrim AKP Gokma Uliate, SIK,SH Rabu (16/11) kemarin.

Saat ini  tersangka bersama barang bukti dompet warna hijau dan jam tangan merk Seiko masih diamankan di Mapolres Tanjab Barat. Pelaku dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke 2 KUHPidana, tentang pencurian dengan pidana  7 tahun penjara. mg

ShareTweetSend
Previous Post

Jambi Usulkan Enam UMKM Terima Penghargaan Nasional

Next Post

UNJA Sosialisasikan Pertumbuhan Ekonomi di Merangin

Related Posts

Dasi Biru Fadhil Arief dan Anwar Sadat Menunjukkan Pilgub Jambi Makin Dekat

Dasi Biru Fadhil Arief dan Anwar Sadat Menunjukkan Pilgub Jambi Makin Dekat

10 September 2025
Usman Ermulan. Foto: Net

Musda Golkar Jambi Adem, Usman Ermulan Apresiasi Bahlil di Tengah Reformasi Jilid II

5 September 2025
Polda Jambi Beri Sinyal Amrizal Sebagai Tersangka, Simak Ulasan Kasus Ijazah Caleg Terpilih DPRD Provinsi

Polda Sumbar Temukan Unsur Pidana Kasus Anggota DPRD Provinsi Jambi, Golkar Siapkan Langkah Tegas

5 September 2025
Gelombang Demo, Usman Ermulan: Reformasi Jilid II

Gelombang Demo, Usman Ermulan: Reformasi Jilid II

4 September 2025
Aksi Demontrasi Berujung Anarkis, Pengamat Sebut Ketua DPRD Provinsi Jambi Hilang Bak Ditelan Bumi

Aksi Demontrasi Berujung Anarkis, Pengamat Sebut Ketua DPRD Provinsi Jambi Hilang Bak Ditelan Bumi

3 September 2025
Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

30 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In