• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pencuri Nyaris Diamuk Masa

Pencuri Nyaris Diamuk Masa

17 November 2016
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Bukannya menolong orang yang lagi terkena musibah kebakaran, namun warga Jalan Baharik Ujung Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan TungkalIlir, Kbupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) inisial Ag (22) justru memanfaatkan musibah tersebut mencuri harta benda korban kebakaran yang tengah menyelamarkan harta benda.

Ketika musibah kebakaran di RT 15 Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir, Jumat pekan lalu, pelaku Ag mencuri harta benda milik Achmad Barkat yang notabene korban kebakaran di RT 15.

Berita Lainnya

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

Informasi yang dirangkum Aksi Post, pada saat terjadi musibah kebakaran, pelaku  masuk ke dalam rumah korban kebakaran berpura-pura menolong. Pada saat pemilik rumah panik, pelaku  mengambil dompet dan jam tangan.

Sial bagi Ag,  aksinya nakalnya ini dipergoki pemilik rumah, kemudian pelaku mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap personil Polres dan masyarakat yang sedang membantu memadamkan api dilokasi kebakaran.

“Pelaku berhasil ditangkap dan langsung kita amankan untuk menghindari amukan masa,” kata Kapolres Tanjabbar. AKBP Agus Sumartono, SIK,SH,MH didampingi Kabag Ops Kompol. Nainggolan dan Kasat Reskrim AKP Gokma Uliate, SIK,SH Rabu (16/11) kemarin.

Saat ini  tersangka bersama barang bukti dompet warna hijau dan jam tangan merk Seiko masih diamankan di Mapolres Tanjab Barat. Pelaku dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke 2 KUHPidana, tentang pencurian dengan pidana  7 tahun penjara. mg

ShareTweetSend
Previous Post

Jambi Usulkan Enam UMKM Terima Penghargaan Nasional

Next Post

UNJA Sosialisasikan Pertumbuhan Ekonomi di Merangin

Related Posts

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

22 April 2025
Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

16 April 2025
Air PDAM Tirta Mayang Sering Mati, Hidup Hari Kamis

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

4 April 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

22 Maret 2025
Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

19 Maret 2025
Gelombang Copot Ariansyah Bak Tsunami, Kali Ini Datang dari Wakil Ketua DPRD

Gelombang Copot Ariansyah Bak Tsunami, Kali Ini Datang dari Wakil Ketua DPRD

19 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In