• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Desember 7, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

27 Agustus 2025
in HUKUM & KRIMINAL

Padang – Polda Sumatra Barat telah menaikkan status kasus dugaan pencatutan nomor ijazah SMP milik anggota TNI dengan terlapor Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi ke tahap penyidikan.

Penyidik Polda Sumatra Barat kembali menjalankan tugasnya dengan memeriksa beberapa saksi-saksi lain. Terbaru, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan kepada Amrizal. Surat juga ditembuskan ke Ketua DPRD Provinsi Jambi.

Berita Lainnya

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz, dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 27 Agustus 2025, mengenai hal tersebut belum memberikan tanggapannya.

Informasi berhasil dirangkum, surat pemanggilan Amrizal telah diterima kantor DPRD Provinsi Jambi pada Senin 25 Agustus 2025.

Diberitakan sebelumnya, naiknya kasus Amrizal ke tahap penyidikan dibenarkan pelapor yang nomor ijazahnya dicatut oleh Amrizal, Sersan Mayor Endres Chan, dikonfirmasi wartawan pada Agustus 2025.

“Kasusnya udah naik penyidikan 4 Agustus 2025,” ucap Endres.

Endres mengapresiasi penyidik Polda Sumatra Barat yang menindaklanjuti proses hukum secara profesional dan berpeluang untuk adanya penetapan tersangka.

Bila terbukti, Amrizal terancam dijerat pasal 266 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun. Bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencerminkan masalah etika yang serius dalam dunia politik. Anggota DPRD harus menjadi panutan, dan jika mereka terlibat dalam praktik curang, kepercayaan masyarakat terhadap institusi dapat tergerus.

Selain itu, penyidik juga sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat.

Asal tahu saja, Amrizal mencatut nomor ijazah Endres Chan dalam surat keterangan kehilangan ijazah SMPN 1 Bayang Pesisir Selatan, Sumatra Barat. Untuk Amrizal mendaftar paket C ke PKBM Albaraqah Kerinci pada tahun 2007, yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah SMPN 1 Bayang Drs. Erman Ahmad.

Dalam surat tersebut, ada dua indetitas milik orang lain. Yakni; nomor STTB 0728387 milik Endres Chan, seorang prajurit TNI-AD. Kemudian nomor induk atau BP 431 milik teman seangkatan Endres, yang juga bernama Amrizal, lahir di Kapujan, 12 April 1974.

Amrizal seolah-olah tamat dari SMPN 1 Bayang. Setelah memperoleh Paket C, dimanfaatkan Amrizal untuk nyalon sebagai anggota DPRD Kerinci selama dua periode hingga sekarang menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi.

Modal paket C, sampai Amrizal mendapatkan gelar S1 di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Nusantara Sakti (STIA-Nusa) Sungai Penuh – Kerinci pada Oktober tahun 2022.

Kasus Amrizal sempat menjadi perhatian publik, tidak hanya di Provinsi Jambi tetapi juga di seluruh Indonesia. Publik sangat menantikan bagaimana proses hukum berjalan. Namun sayangnya, kasus yang pernah dilaporkan ke Subdit I Ditreskrimum Polda Jambi justru dihentikan dalam tahap penyelidikan dengan berbagai alasan pada Maret 2025. (Den)

ShareTweetSend
Previous Post

Ketum JMSI Apresiasi Perintah Mabes Polri agar Wartawan Dilindungi

Next Post

Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

Related Posts

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

30 November 2025
Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

27 November 2025
KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

23 November 2025
Terpidana Kasus Bimtek DPRD Kota Jambi Ajukan PK

Ketika Prosedur Dilanggar, Negara Hukum Kehilangan Wibawa

22 November 2025
Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

25 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In