• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 7, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
in HUKUM & KRIMINAL

Jakarta – Kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci yang disebut-sebut merugikan keuangan negara sebesar Rp2,7 miliar kini memasuki babak baru.

Setelah sebelumnya melaporkan 13 anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode 2019–2024, Sekretaris Dewan (Sekwan) Jondri Ali serta konsultan perencanaan dan pengawasan Andri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, kini Ketua LSM Semut Merah Aldi Agnopiandi melayangkan laporan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) di Jakarta.

Berita Lainnya

Polres Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Karhutla Rupat Utara

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

Langkah itu diambil karena menurut Aldi, Kejari Sungai Penuh dan Kejati Jambi dianggap lamban dan tidak serius menindaklanjuti laporan dugaan keterlibatan pihak-pihak tersebut dalam kasus korupsi PJU Kabupaten Kerinci tahun 2021.

Laporan resmi LSM Semut Merah dengan nomor 01/Peng-LSM/SM/X/2025 tersebut diterima langsung oleh Bidang Pengawasan JAMWAS pada 8 Oktober 2025.

Selain lembaga kejaksaan, Aldi juga turut melaporkan Kepala Kejari Sungai Penuh dan Kasi Pidsus Yogi ke JAMWAS atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani perkara, yang menurutnya berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan mencederai prinsip penegakan hukum yang objektif dan transparan.

“LSM Semut Merah telah melaporkan Kejari Sungai Penuh dan Kejati Jambi ke JAMWAS di Jakarta. Bahkan Kasi Pidsus Yogi dan Kepala Kejari juga kami laporkan,” ujar Aldi, kemarin, Rabu (8/10/2025).

Aldi menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk perlawanan terhadap institusi hukum, melainkan upaya menegakkan keadilan dan memastikan penanganan kasus korupsi PJU dilakukan secara transparan dan profesional.

Ia berharap laporan yang disampaikannya dapat segera ditindaklanjuti oleh JAMWAS, agar masyarakat memperoleh kejelasan hukum dan kepercayaan publik terhadap lembaga kejaksaan tetap terjaga.

“Kami berharap JAMWAS benar-benar menindaklanjuti laporan ini secara objektif. Jangan ada lagi kesan tebang pilih dalam penegakan hukum. Masyarakat menunggu keadilan ditegakkan,” tegas Aldi. **

ShareTweetSend
Previous Post

DPRD dan Pengamat Desak Jalan khusus Batu Bara Dipercepat

Next Post

Bupati Apresiasi Kakanwil Ditjenpas Jambi dengan Langsung Membeli Pupuk Kompos Buatan Warga Binaan Lapas Tungkal

Related Posts

Kepala Rutan Ditangkap Polisi, Kemenkumham: Masih Praduga Tak Bersalah

Polres Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Karhutla Rupat Utara

20 Mei 2026
Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

7 Mei 2026
Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

5 Mei 2026
Polisi Tangkap Oknum PNS Telibat Pencurian Nasabah

Polres Batanghari Terima Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Facebook dan TikTok

2 Mei 2026
Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

8 April 2026
Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

11 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In