• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Februari 26, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

7 Januari 2026
in HEADLINE

Jambi – Sebelum pembacaan putusan sengketa informasi oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi pada 26 Januari 2026, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batang Hari Ajrisa Winda menyampaikan kesiapannya untuk menerima segala keputusan yang dikeluarkan majelis.

Sengketa itu muncul akibat permohonan informasi mengenai Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) proyek Islamic Center Batang Hari.

Berita Lainnya

AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

Ketika Puasa Ramadan 2026: Usman Ermulan Sedekah Air Putih di Kawasan Rawan Macet Jelang Berbuka, Ajak Alumni Unja dan Warga Jambi Bersama Lakukan

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

Ia menegaskan, pihaknya tak pernah menutup diri terhadap akses informasi publik maupun kritik dari masyarakat.

Menurutnya, meski dalam pelaksanaan birokrasi terdapat batasan, namun krusial antara keterbukaan dan prinsip kehati-hatian. Karena dokumen dikelola berkaitan dengan pembangunan strategis yang akan dinikmati oleh seluruh masyarakat Batang Hari.

“Kami sangat terbuka dan tidak menolak kritik. Namun, dalam menjalankan amanah yang diberikan, kami harus mematuhi unsur kehati-hatian. Hal ini semata-mata karena pekerjaan yang kami lakukan menyangkut hajat hidup banyak orang,” ujarnya, Rabu (7/1/2026).

Mengenai progres pembangunan di lokasi, Kadis PUTR mengakui adanya tantangan teknis seperti faktor cuaca sering mengganggu target penyelesaian. Namun, ia memastikan setiap pekerjaan memiliki mekanisme pertanggungjawaban jelas.

Jika proyek tak selesai sesuai target pada Desember lalu, aturan tetap diterapkan dengan memberikan kesempatan perpanjangan waktu maksimal 90 hari beserta sanksi denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari nilai kontrak. Sisa nilai kontrak akan dibayarkan melalui APBDP 2026.

“Kami tidak bekerja sendirian. Setiap langkah yang kami lakukan selalu didampingi oleh Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dari Kejaksaan. Artinya, setiap rupiah uang negara yang kami kelola diperhatikan dengan sangat cermat dan berada dalam pengawasan yang ketat,” jelasnya.

Bagi Dinas PUTR, persidangan di Komisi Informasi bukan hanya ajang untuk bersaing dalam argumen hukum, melainkan juga momentum untuk berkembang menjadi instansi yang lebih baik.

“Iya, mari kita tunggu hasilnya pada 26 Januari mendatang. Kami berharap hal ini menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak—baik bagi kami dalam memahami lebih mendalam tentang keterbukaan informasi publik, maupun untuk bersama-sama mengawal pembangunan di Kabupaten Batang Hari,” ucapnya.

(Dan)

ShareTweetSend
Previous Post

Mendagri Dorong Percepatan Pendataan Rumah Rusak Pascabencana Sumatra

Next Post

Omongan Edi Purwanto Anggota DPR Fraksi PDIP soal Jalan Batubara: Menyesatkan dan Bebani Masyarakat!

Related Posts

AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

22 Februari 2026
Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Ketika Puasa Ramadan 2026: Usman Ermulan Sedekah Air Putih di Kawasan Rawan Macet Jelang Berbuka, Ajak Alumni Unja dan Warga Jambi Bersama Lakukan

19 Februari 2026
Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In