• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Januari 24, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

7 Januari 2026
in HEADLINE

Jambi – Sebelum pembacaan putusan sengketa informasi oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi pada 26 Januari 2026, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batang Hari Ajrisa Winda menyampaikan kesiapannya untuk menerima segala keputusan yang dikeluarkan majelis.

Sengketa itu muncul akibat permohonan informasi mengenai Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) proyek Islamic Center Batang Hari.

Berita Lainnya

Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

Malam Ini di Rumah Dinas, Gubernur Jambi Lantik 40 Orang Pejabat PUPR, Simak Namanya…

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

Ia menegaskan, pihaknya tak pernah menutup diri terhadap akses informasi publik maupun kritik dari masyarakat.

Menurutnya, meski dalam pelaksanaan birokrasi terdapat batasan, namun krusial antara keterbukaan dan prinsip kehati-hatian. Karena dokumen dikelola berkaitan dengan pembangunan strategis yang akan dinikmati oleh seluruh masyarakat Batang Hari.

“Kami sangat terbuka dan tidak menolak kritik. Namun, dalam menjalankan amanah yang diberikan, kami harus mematuhi unsur kehati-hatian. Hal ini semata-mata karena pekerjaan yang kami lakukan menyangkut hajat hidup banyak orang,” ujarnya, Rabu (7/1/2026).

Mengenai progres pembangunan di lokasi, Kadis PUTR mengakui adanya tantangan teknis seperti faktor cuaca sering mengganggu target penyelesaian. Namun, ia memastikan setiap pekerjaan memiliki mekanisme pertanggungjawaban jelas.

Jika proyek tak selesai sesuai target pada Desember lalu, aturan tetap diterapkan dengan memberikan kesempatan perpanjangan waktu maksimal 90 hari beserta sanksi denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari nilai kontrak. Sisa nilai kontrak akan dibayarkan melalui APBDP 2026.

“Kami tidak bekerja sendirian. Setiap langkah yang kami lakukan selalu didampingi oleh Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dari Kejaksaan. Artinya, setiap rupiah uang negara yang kami kelola diperhatikan dengan sangat cermat dan berada dalam pengawasan yang ketat,” jelasnya.

Bagi Dinas PUTR, persidangan di Komisi Informasi bukan hanya ajang untuk bersaing dalam argumen hukum, melainkan juga momentum untuk berkembang menjadi instansi yang lebih baik.

“Iya, mari kita tunggu hasilnya pada 26 Januari mendatang. Kami berharap hal ini menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak—baik bagi kami dalam memahami lebih mendalam tentang keterbukaan informasi publik, maupun untuk bersama-sama mengawal pembangunan di Kabupaten Batang Hari,” ucapnya.

(Dan)

ShareTweetSend
Previous Post

Mendagri Dorong Percepatan Pendataan Rumah Rusak Pascabencana Sumatra

Next Post

Omongan Edi Purwanto Anggota DPR Fraksi PDIP soal Jalan Batubara: Menyesatkan dan Bebani Masyarakat!

Related Posts

Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

21 Januari 2026
Lewat Anjungan Mengenali Posisi Jambi Dimata Internasional, Emang Bisa?

Malam Ini di Rumah Dinas, Gubernur Jambi Lantik 40 Orang Pejabat PUPR, Simak Namanya…

20 Januari 2026
Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

18 Januari 2026
Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

18 Januari 2026
Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

16 Januari 2026
Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

14 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In