• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Maret 1, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pelantikan Ketua RT dan Problem Hierarki Hukum: Catatan Kritis atas Perwal Nomor 6 Tahun 2025

Pelantikan Ketua RT dan Problem Hierarki Hukum: Catatan Kritis atas Perwal Nomor 6 Tahun 2025

1 Maret 2026
in MILENIAL

Penulis: Jurnal Opini, SH

Jurnalis – Anggota PWI & JMSI Provinsi Jambi

Berita Lainnya

Dillah Berpeluang Miliki Legacy: Buk Bupati Air Bersih di Tanjabtim? 

Urgensi dan Azaz Manfaat Serta Kepatuhan Hukum Perpindahan Status Hukum Kepolisian

Saling Kejar Skor, Pers FC Rontok Tipis Lawan Tim Al Haris

Diskursus mengenai keabsahan Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) tidak boleh direduksi hanya pada soal kewenangan Penjabat (Pj) dan Wali Kota definitif. Persoalan yang lebih mendasar justru terletak pada prinsip fundamental dalam negara hukum: hierarki peraturan perundang-undangan dan kepatuhan terhadap norma yang lebih tinggi.

Sebagai masyarakat yang mengikuti dinamika ini, saya tetap berpendapat bahwa pelantikan Ketua RT yang berlandaskan Perwal Nomor 6 Tahun 2025 patut dipersoalkan secara hukum, karena terdapat Peraturan Daerah (Perda) sebelumnya yang belum dicabut dan masih mengatur substansi yang sama.

*Hierarki Hukum Tidak Bisa Dilangkahi*

Dalam sistem hukum Indonesia berlaku asas lex superior derogat legi inferiori ; peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah. Dalam struktur perundang-undangan, Peraturan Daerah (Perda) berada di atas Peraturan Wali Kota (Perwal).

Karena itu, Perwal tidak boleh memuat norma yang bertentangan atau mengubah substansi yang telah diatur dalam Perda yang masih berlaku. Selama Perda tersebut belum dicabut atau direvisi melalui mekanisme legislasi daerah yang sah bersama DPRD, maka Perda tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

Argumen bahwa kepala daerah definitif memiliki kewenangan penuh berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memang benar dalam konteks otonomi. Namun, kewenangan tersebut tetap harus dijalankan dalam koridor tata urutan peraturan perundang-undangan. Otonomi bukanlah ruang bebas tanpa batas, melainkan kewenangan yang tunduk pada sistem hukum nasional.

*Ketaatan Hukum Tidak Boleh Terkesan Terburu-buru*

Di sinilah letak kegelisahan publik yang rasional. Jika memang terdapat perbedaan substansi antara Perda lama dan Perwal baru, maka langkah yang paling taat hukum seharusnya jelas: benahi terlebih dahulu Perda yang lama melalui mekanisme revisi atau pencabutan, agar selaras dengan kebijakan yang hendak dijalankan.

Seorang kepala daerah yang menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian (prudence) dalam hukum administrasi negara semestinya tidak tergesa-gesa mengimplementasikan program apabila dasar normatifnya masih berpotensi konflik.

Peraturan perundang-undangan adalah fondasi dari seluruh kebijakan publik. Ia bukan formalitas administratif yang bisa disesuaikan belakangan. Semua program dan kegiatan pemerintahan harus berdiri di atas dasar hukum yang kokoh dan tidak multitafsir.

Jika regulasinya belum sinkron, maka yang dibenahi terlebih dahulu adalah aturannya. Setelah norma jelas dan selaras, barulah program dan kegiatan dijalankan. Itulah praktik tata kelola pemerintahan yang tertib dan berintegritas.

Potensi Cacat Administratif

Apabila pelantikan Ketua RT dilakukan berdasarkan regulasi yang secara normatif berpotensi bertentangan dengan Perda yang masih berlaku, maka tindakan administratif tersebut tidak tertutup kemungkinan untuk diuji keabsahannya.

Dalam hukum administrasi negara, setiap keputusan tata usaha negara harus memenuhi asas legalitas — yakni memiliki dasar hukum yang sah dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Jika dasar normanya bermasalah, maka produk turunannya pun dapat dinilai cacat prosedural maupun substantif.

Pandangan ini bukan serangan personal terhadap Wali Kota Jambi, Maulana. Ini adalah kritik terhadap tata kelola regulasi. Justru dalam negara hukum, pejabat publik yang kuat adalah pejabat yang patuh pada norma dan tidak mengambil langkah yang berpotensi menimbulkan konflik hukum di kemudian hari.

Kritik adalah Kontrol, Bukan Kebisingan

Dalam demokrasi, kontrol masyarakat adalah bagian dari mekanisme check and balance. Mengingatkan pemerintah agar taat pada hierarki hukum bukanlah upaya menjatuhkan, melainkan menjaga agar tata kelola tetap berada dalam rel konstitusional.

Jika kebijakan baru dianggap lebih baik, silakan tempuh jalur konstitusionalnya: revisi Perda, bangun konsensus dengan DPRD, dan perbaiki norma. Itu jauh lebih elegan dan bermartabat daripada memaksakan implementasi yang berpotensi menabrak aturan yang masih berlaku.

Saya tetap berpendapat bahwa sebelum Perda sebelumnya dicabut atau direvisi secara sah, maka Perwal Nomor 6 Tahun 2025 yang memuat substansi berbeda berpotensi bertentangan secara hukum. Konsekuensinya, pelantikan Ketua RT yang berlandaskan regulasi tersebut layak dipertanyakan legalitasnya.

Dalam negara hukum, yang menjadi panglima bukan jabatan, bukan percepatan program, dan bukan kepentingan politik, melainkan aturan. Dan ketaatan pada aturan itulah yang pada akhirnya menentukan kualitas kepemimpinan. ***

ShareTweetSend
Previous Post

Safari Ramadhan di Pamenang, Gubernur Al Haris Ajak Perkuat Akhlak dan Peran Keluarga

Next Post

Sentuhan PHE Jambi Merang Ubah Singkong Jadi Sumber Harapan

Related Posts

Dillah Berpeluang Miliki Legacy: Buk Bupati Air Bersih di Tanjabtim? 

Dillah Berpeluang Miliki Legacy: Buk Bupati Air Bersih di Tanjabtim? 

28 Februari 2026
Mungkinkah JCC Akan Lahirkan Barisan Korban Kebijakan

Urgensi dan Azaz Manfaat Serta Kepatuhan Hukum Perpindahan Status Hukum Kepolisian

28 Januari 2026
Saling Kejar Skor, Pers FC Rontok Tipis Lawan Tim Al Haris

Saling Kejar Skor, Pers FC Rontok Tipis Lawan Tim Al Haris

15 Januari 2026
Riset di Perbatasan Singapura–Malaysia, UNJA Luluskan Doktor Ilmu Ekonomi

Riset di Perbatasan Singapura–Malaysia, UNJA Luluskan Doktor Ilmu Ekonomi

5 Januari 2026
UM Jambi Solidaritas untuk Kemanusiaan

UM Jambi Solidaritas untuk Kemanusiaan

10 Desember 2025
Ketum JMSI Teguh Santosa Hadiri Gala Dinner dan Kick Off HPN 2026

Ketum JMSI Teguh Santosa Hadiri Gala Dinner dan Kick Off HPN 2026

30 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In