• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Mei 27, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

8 April 2026
in HUKUM & KRIMINAL

JAMBI — Isak tangis dan raut kekecewaan menyelimuti pihak keluarga almarhumah Novrin, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Jambi, usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jambi.

​Terdakwa Dede Maulana, yang terbukti melakukan aksi pembunuhan keji terhadap korban, hanya dituntut hukuman 18 tahun penjara. Angka ini dinilai keluarga sangat jauh dari rasa keadilan dibandingkan dengan hilangnya nyawa orang tercinta secara tragis.

Berita Lainnya

Polres Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Karhutla Rupat Utara

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

Keluarga menyatakan keberatan dan menganggap hukuman tersebut terlalu ringan bagi pelaku pembunuhan berencana atau pembunuhan sadis.

​”Nyawa dibayar dengan 18 Tahun, Di Mana Keadilan?” kata Eva Triana keluarga korban

Eva menyatakan bahwa mereka berharap terdakwa setidaknya dijatuhi hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

​”Kami kehilangan anggota keluarga kami selamanya. Dia (pelaku) masih punya kesempatan keluar penjara saat usianya masih produktif nanti. Di mana keadilan untuk almarhumah?” katanya lagi.

​Keluarga menilai tindakan Dede Maulana sangatlah tidak manusiawi. Selain menghilangkan nyawa, pelaku juga membawa kabur sejumlah barang milik korban, yang menunjukkan adanya niat jahat yang berlapis.

“Hukuman mati atau seumur hidup adalah hukuman yang pantas. Waktu kejadian korban sudah ambruk, terus dihajar lagi nya berkali-kali. Selain itu pelaku sudah pernah masuk penjara karena kasus kriminal. Berarti efek jera itu tidak ada. Nanti ketika dia keluar dari penjara, dia berulah lagi untuk bunuh orang,” terangnya.

Untuk diketahui, seorang Ibu Rumah tangga di Kota Jambi mendapatkan tindakan kekerasan hingga meninggal dunia oleh Dede Maulana.

Pelaku melakukan pembunuhan dengan berpura-pura menjadi pembeli mobil Mitsubishi Pajero yang diiklankan korban melalui marketplace media sosial.

Pelaku datang ke rumah korban pada pagi hari (sekitar pukul 05.30 WIB) menggunakan ojek online. Pembunuhan terjadi setelah korban menolak permintaan pelaku untuk melakukan test drive. Pelaku menyerang korban secara membabi buta menggunakan sepotong kayu yang ditemukan di sekitar TKP, memukul kepala bagian belakang korban berkali-kali hingga menyebabkan pendarahan hebat.

Setelah dibunuh dan harta bendanya dikuasai, Dede Maulana, yang merupakan warga seorang residivis kasus penipuan dan penggelapan itu melarikan diri. Namun pelariannya berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polda Jambi tak lama setelah kejadian. (*)

ShareTweetSend
Previous Post

Tanggapan Pemkab Soal Kapal 10 GT Tanjabtim

Next Post

Ketua DPRD Hafiz Fattah Baru Sadar Dibohongi Direksi Bank Jambi

Related Posts

Kepala Rutan Ditangkap Polisi, Kemenkumham: Masih Praduga Tak Bersalah

Polres Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Karhutla Rupat Utara

20 Mei 2026
Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

7 Mei 2026
Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

5 Mei 2026
Polisi Tangkap Oknum PNS Telibat Pencurian Nasabah

Polres Batanghari Terima Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Facebook dan TikTok

2 Mei 2026
Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

11 Maret 2026
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

6 Fakta Amrizal Jadi DPRD Jambi Maling Nomor Ijazah Orang Lain, Terancam Dibui 7 Tahun Tapi Tak Ditahan

5 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In