• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Februari 13, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Sekda Buka Sosialisasi BPJS

Sekda Buka Sosialisasi BPJS

6 Desember 2016
in HUKUM & KRIMINAL

Peserta yang beruntung sengaja Disuapi Nasi Tumpeng

 

Berita Lainnya

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

Bangko, AP.- Sekda Merangin H Sibawaihi kemarin (06/12) membuka acara resmi sosialisasi BPJS Ketenagakarjaan di Aula Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Merangin. Acara tesebut berlangsung khidmat diikuti puluhan pimpinan perusahaan dan orang orang penting di Kota Bangko.

Sekda mengatakan, Sistem Jaminan Sosial Nasional (SISN) merupakan produk hukum Pemerintah Republik Indonesia, sesuai Undang Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang SISN. ‘’Setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur,’’ujarnya.

Di Kabupaten Merangin pada 2016 lanjut Sekda, tercatat sebanyak 1010 kegiatan proyek telah mendaftarkan ke dalam program jasa kontruksi BPJS Ketenagakerjaan dengan nilai mencapai Rp 422 juta.

Selaras dengan tiga prioritas pembangunan sesuai komitmen Presiden Republik Indonesia, ekonomi, infrastruktur dan kesejahteraan, salah satu indikator kesejahteraan telah diatur oleh Undang Undang Nomor 24 tahun 2011.

Undang Undang Nomor 24 tahun 2011 mengatur tentang badan pelaksana jaminan sosial yang berhak melaksanakan adalah BPJS Ketenagakarjaan dan BPJS Kesehatan.

BPJS Ketenagakarjaan difokuskan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja-pekarja di seluruh Indonesia. Kategori pekerja itu dibagi dalam dua golongan, pekerja formal dan pekerja informal.

Seluruh pekerja tersebut wajib untuk menjadi peserta BPS Ketenagakerjaan sesuai peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2013 pasal 5 ayat (3) tentang penahapan kepesertaan. nzr

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Pemprov Dorong Peningkatan Kualitas Guru

Next Post

Kapolda Resmikan SPK di Tanjabtim

Related Posts

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

13 Januari 2026
Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

30 November 2025
Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

27 November 2025
KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

23 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In