• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juni 2, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kasus Pembuangan Bayi Dilanjutkan

Kasus Pembuangan Bayi Dilanjutkan

14 Desember 2016
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP – Kasus penemuan bayi berjenis kelamin perempuan di RT 22, Kelurahan Pematang Kandis, Kabupaten Merangin beberapa waktu lalu sempat menghebohkan warga kini polisi sedang mendalami kasus tersebut.

Informasi yang berhasil dihimpun, sejauh ini pihak kepolisian telah memanggil LN,  oknum guru agama yang diduga ikut serta membuang bayi mungil tersebut.

Berita Lainnya

Polres Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Karhutla Rupat Utara

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

Kabarnya,  LN juga sudah mengakui perbuatannya yang ikut membuang bayi perempuan tak berdosa tersebut.

Kapolres Merangin, AKBP Aman Guntoro, melalui Kaur Humas, Iptu Sitorus, mengatakan pihaknya sudah membentuk tim dan akan segera menuju Sumatra Barat, guna melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

“LN sudah kami panggil sebagai saksi, penyidik akan ke Sumatera Barat untuk melakukan tindakan lebih lanjut, untuk memeriksa saksi atau pelaku utamanya” ungkap Sitorus.

Meski LN telah mengakui perbuatannya, namun hingga saat ini LN belum di tahan dan belum di tetapkan menjadi tersangka.”Status LN masih sebagi saksi,” singkatnya lagi. (Nzr)

ShareTweetSend
Previous Post

Polisi Lengkapi Berkas Pelaku Pembakaran Mapolsek Tabir

Next Post

Tempat Prostitusi harus tutup

Related Posts

Kepala Rutan Ditangkap Polisi, Kemenkumham: Masih Praduga Tak Bersalah

Polres Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Karhutla Rupat Utara

20 Mei 2026
Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

7 Mei 2026
Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

5 Mei 2026
Polisi Tangkap Oknum PNS Telibat Pencurian Nasabah

Polres Batanghari Terima Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Facebook dan TikTok

2 Mei 2026
Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

8 April 2026
Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

11 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In