• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Merangin Kebagian Rp 1,18 Triliun

Merangin Kebagian Rp 1,18 Triliun

20 Desember 2016
in HUKUM & KRIMINAL

Anggaran Tranfer ke Daerah dan Dana Desa 2017

Bangko, AP – Kabupaten Merangin kebagian anggaran transfer ke daerah dan Dana Desa (DD) 2017 sebesar Rp 1,18 Triliun. Dana sebesar itu terdiri dari dana perimbangan Rp 1.025,5 Miliar dan Dana Desa Rp 157,7 Miliar.

Berita Lainnya

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

Hal tersebut dibenarkan Bupati Merangin, H. Al. Haris, usai acara penyerahan DIPA 2017 di Aula 2 Kantor Bupati Merangin.

“Alhamdulillah Merangin kebagian lebih banyak dari Sarolangun yang hanya Rp 987,9 Miliar,” kata Al. Haris. Selasa (20/12) kemarin.

“Untuk DAU kita pada 2017 masih stabil, namun DAK mengalami penurunan. Kita pahami situasi penurunan dana pusat, karena penerimaan negara juga tidak stabil. Anggaran di setiap kementerian juga terjadi pengurangan,” ujarnya.

Pada tahun anggaran 2017, jelas bupati, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin tidak diizinkan untuk membangun gedung-gedung, kecuali membangun gedung pusat untuk pelayanan masyarakat.

Kenapa tidak boleh membangun gedung? Dijelaskan bupati, Pemerintah Pusat menginginkan agar dana-dana itu bisa digunakan untuk kebutuhan masyarakat yang sifatnya mendesak dan prinsip.

“Saya mendapatkan penjelasan dari Ibu Menteri Keuangan RI, bahwa penundaan pencairan dana pusat itu salah satu langkah strategis menstabilkan keuangan dan ekonomi negara, sehingga penggunaannya seefesien mungkin,” jelas bupati.

Sejauh ini, diakui bupati, Pemkab Merangin belum berhasil mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID). Hal itu dikarenakan pada setiap tahunnya permasalahan penetapan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sering tidak tepat waktu.

Sedangkan syarat untuk mendapatkan DID itu minimal harus WDP wajar dalam pengecualian dan pengesahan ABPD harus tercepat waktu.

“Kedepan kita harus bisa bersinergi lagi dalam pembahasan APBD,” harap bupati.

Pada acara yang dihadiri Kepala Kanwil Direktorat Jendral Perbendaharaan Negara Jambi, Rinardi itu, bupati mengajak jajarannya agar dapat menggunakan dana sebaik mungkin, efesien dan efektif. nzr

ShareTweetSend
Previous Post

FBPM: 2016, Pembangunan Infrasturktur Merangin Terburuk Sepanjang Sejarah

Next Post

Walikota Mengeluarkan Surat Edaran Kepada Pengusaha

Related Posts

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

30 Agustus 2025
Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

28 Agustus 2025
Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

27 Agustus 2025
Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

Kejaksaan Agung Didesak Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi PJU Dishub Kerinci

27 Agustus 2025
Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

21 Agustus 2025
Paradoks Warisan Jambi: Bagaimana Dokumen Batal dan Tanda Tangan Terlupakan

Paradoks Warisan Jambi: Bagaimana Dokumen Batal dan Tanda Tangan Terlupakan

19 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In