• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Desember 23, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
TV Pengabuhan Ternyata Ilegal

TV Pengabuhan Ternyata Ilegal

5 Januari 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Seringnya aktivitas TV Pengabuhan menayangkan kegiatan – kegiatan yang bersifat pribadi melalui jaringan TV kabel, ternyata telah menjadi perhatian Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk wilayah Jambi, khusunya di Kualatungkal sejak tahun 2016 lalu.

Dari hasil pantauan langsung KPI Jambi, terhadap produksi TV Pengabuhan di jalan Manunggal II Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) ternyata TV Pengabuhan belum resmi kantongi ijin Produksi.

Berita Lainnya

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

Komisaris KPI Jambi, Berry membenarkan jika TV Pengabuhan belum memiliki ijin Produksi. Bahkan jika TV Pengabuhan menyiarkan atau menjual produk siaran karena itu jelas melanggar aturan Keminfo.

“Mereka belum resmi kantongi ijin produksi, jika berani memproduksi atau tayangan berita maka itu salah. Seharusnya mereka harus memiliki payung hukum seperti ijin PH Produsen Hause baru bisa produksi,” tegasnya.

Berry menambahkan, berdasarkan Peraturan KPI NO 1 Tahun 2015‎ tentang persaratan program siaran dalam prijinan dan penyelenggara lembaga Penyiaran berlangganan, dalam pasal 4 yang berisi sumber materi LPB dilarang berasal dari sumber materi LPB yang bersangkutan.

“Artinya jika lembaga itu belum memiliki rumah produksi yang berbadan hukum atau PH mereka tidak boleh memproduksi siaran. Kecuali mereka bekerja sama dengan lembaga yang sudah memiliki PH seperti TV Tungkal yang memiliki ijin Produksi. Jadi jika mereka menayangkan berita atau siaran acara itu sudah tidak sesuai Undang-undangan,” paparnya.

“Walaupun hanya dikenai sangsi administratif ini juga bisa ditindak lanjuti, jika yang bersangkutan tidak juga mengindahkan maka TV pengabuhan bisa dihentikan,” tambahnya.

Sebelumnya pihaknya sudah melakukan pendekatan terhadap pihak TV Pengabuhan, untuk melengkapi ijin produksi. Namun menurut pengurus TV ‎Pengabuhan berkilah jika sudah paham akan tindakan yang dilakukan dan berjanji akan mengurus PH.

“Bahkan saya sudah menyebut jika ada masyarakat komplin dapat menjadi masalah bagi TV tersebut,” pungkasnya.

Sayangnya hingga berita ini diterbitkan, pihak TV Pengabuhan belum dapat dimintai keterangan. (her)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Hadapi Gubernur Cup, PSSI Tanjabbar Minim Anggaran

Next Post

Hari ini Merangin Pesta Peringatan HUT Jambi ke 60

Related Posts

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

22 Desember 2025
Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

21 Desember 2025
Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

17 Desember 2025

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

16 Desember 2025
PLN Siaga Pasokan Listrik Jelang Lebaran Lancar

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

13 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In