• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 23, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Akhirnya APBD Merangin Bisa Disahkan

Akhirnya APBD Merangin Bisa Disahkan

10 Januari 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Merangin, AP – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Merangin 2017 belum ditetapkan. Tapi setelah pemerintah Provinsi Jambi memediasi persoalan antara DPRD Merangin dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin, dalam waktu dekat APBD Merangin bisa disahkan.

Mediasi yang digelar di Kantor Gubernur Jambi, dipimpin oleh Wakil Gubernur Fahcrori Umar, meminta agar APBD Kabupaten Merangin 2017 ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda). Artinya DPRD dan Pemkab Merangin harus melanjutkan pembahasan untuk anggaran 2017.

Berita Lainnya

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

‘’Pihak Provinsi meminta APBD kita (Merangin) tetap disahkan melalui Perda. Besok pak Gubernur akan menyurati Bupati dan Ketua DPRD,” Kata Wakil Ketua DPRD Merangin, Isnedi, pada Aksi post, Selasa (10/01).

Menurut Isnedi, setalah mendengar pemaparan dari Biro Hukum, banyak persoalan yang timbul bila APBD Kabupaten Merangin ditetapkan lewat Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Selain APBD ditetapkan sama dengan tahun 2016, juga tidak bisa digunakan untuk belanja modal.

‘’Disamping itu, untuk pengesahannya bila melalui (Perkada), Pak Gubernur terlebih dahulu harus menunggu hasil audit BPK, jadi sangat rumit, maka APBD Merangin disuruh lanjutin pembahasan antara DPRD dengan pihak Pemerintah,” ujar Isnedi. nzr

ShareTweetSend
Previous Post

Irigasi Jebol Ratusan Sawah Terancam

Next Post

Zola Harap Kedepannya Jambi Lebih Aman dan Damai

Related Posts

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

25 September 2025
HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

22 September 2025
Sekda Perintahkan Kadis Pendidikan Sikapi Serius Sepatu Rusak Hasil PPDB di SMAN TT, Gubernur dan Ketua DPRD Belum Respon, Kepsek: Cuma 12, Wajar Bae

Kasus Sepatu Rusak di SMAN Titian Teras Bakal Dibawa ke Jalur Hukum, Benarkah Rp2 Miliar?

21 September 2025
Isi Tuntutan Massa Depan Kantor Kejati Jambi: Desak Kasus Proyek PJU Dishub Kerinci Diambil Alih, Tangkap Anggota Dewan hingga Konsultan

Isi Tuntutan Massa Depan Kantor Kejati Jambi: Desak Kasus Proyek PJU Dishub Kerinci Diambil Alih, Tangkap Anggota Dewan hingga Konsultan

19 September 2025
Minta Amrizal Tidak Dilantik Anggota DPRD Jambi, Pengamat: Jika Saya Jadi Bawaslu, Kasus Ijazahnya Selesai Dalam Seminggu

Pengamat Apresiasi Polri Berhasil Ungkap Kasus Pencatutan Nomor Ijazah Anggota DPRD Jambi

18 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In