• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 21, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Salon Kecantikan Tanpa Izin Marak di Merangin

Salon Kecantikan Tanpa Izin Marak di Merangin

16 Januari 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Merangin, AP – Usaha salon kencantikan di Kabupaten Merangin kian hari kian marak, namun sangat disayangkan sebagian dari usaha tersebut tidak memiliki izin, dalam kurun waktu dalam dua tahun terakhir, diperkerikan ada puluhan usaha salon di kota Bangko yang diduga illegal keberadaannya.

Menurut data yang dirilis Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) dari puluhan salon kencantikan di Kabupaten Merangin hanya ada 9 usaha yang mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) pada Desember 2016.

Berita Lainnya

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas PMPTSP-TK Kabupaten Merangin, Jangcik Mohza. Menurutnya sangat disayangkan bila tempat usaha tidak memiliki SIUP, karena prosesnya saat ini sudah dipermudah.

“Sangat disayangkan di Merangin banyak salon-salon yang beroperasi tanpa SIUP padahal jika meraka mau urus sangatlah mudah prosesnya,” Kata Jangcik.

Jangcik mengatakan selama ini instansi yang dipimpinnya itu hanya mengeluarkan izin bagi pemohon. Dan tidak memiliki kewenangan untuk menindak bila ada tempat usaha yang tidak memiliki izin.

“Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja hanya mengeluarkan izin sesuai yang diajukan oleh pemohon, apa yang diajukan pemohon itu yang kami keluarkan izinnya, terlepas ada yang berani buka tanpa SIUP dan berani menyalahgunakan izin itu ada Pol PP sebagai penegak Perda yang berkomentar dalam menindak,” Jelasnya.

Sementara itu ketua umum HMI Cabang Bangko, Eka Putra Caniago, mengatakan harusnya pemerintah Kabupaten Merangin mengambil tindakan tegas bila ada tempat usaha Salon yang tidak memiliki izin.

“Kalau salon-salon yang tidak memiliki izin resmi ya harus di beri tindakan tegas oleh pemerintah, apalagi kalau yang memiliki izin tetapi tidak sesuai peruntukannya kalau bisa dicabut izinya,” Tandas Eka Putra. nzr

ShareTweetSend
Previous Post

Menghafal "Asmaul Husna" Sambil Jalan

Next Post

Bawa Ganja, Onkum Pegawai Lapas Diserahkan ke Polresta

Related Posts

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

25 September 2025
HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

22 September 2025
Sekda Perintahkan Kadis Pendidikan Sikapi Serius Sepatu Rusak Hasil PPDB di SMAN TT, Gubernur dan Ketua DPRD Belum Respon, Kepsek: Cuma 12, Wajar Bae

Kasus Sepatu Rusak di SMAN Titian Teras Bakal Dibawa ke Jalur Hukum, Benarkah Rp2 Miliar?

21 September 2025
Isi Tuntutan Massa Depan Kantor Kejati Jambi: Desak Kasus Proyek PJU Dishub Kerinci Diambil Alih, Tangkap Anggota Dewan hingga Konsultan

Isi Tuntutan Massa Depan Kantor Kejati Jambi: Desak Kasus Proyek PJU Dishub Kerinci Diambil Alih, Tangkap Anggota Dewan hingga Konsultan

19 September 2025
Minta Amrizal Tidak Dilantik Anggota DPRD Jambi, Pengamat: Jika Saya Jadi Bawaslu, Kasus Ijazahnya Selesai Dalam Seminggu

Pengamat Apresiasi Polri Berhasil Ungkap Kasus Pencatutan Nomor Ijazah Anggota DPRD Jambi

18 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In