• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, April 9, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dugaan Perzinahan Wakil Ketua DPRD Kerinci Segera Disidangkan

Dugaan Perzinahan Wakil Ketua DPRD Kerinci Segera Disidangkan

16 Januari 2017
in MILENIAL

Kerinci, AP – Setelah enam bulan penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Polres Kerinci, akhirnya Dugaan Perzinahan Adi Purnomo, wakil ketua DPRD Kerinci, politisi PDI Perjuangan, Dilimpahkan.

Pelimpahan oleh penyidik, Senin (16/01) kemarin. Pelimpahan tahap II atau P21, yakni pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti. Dengan demikian, kasus perzinahan tersebut akan segera dihadapkan ke meja hukum Pengadilan Negeri Sungaipenuh untuk disidangkan.

Berita Lainnya

Diduga Slogan Kebijakan Pemerintah Dijadikan Alat Kejahatan

Liga 4 Jambi 2026 Bergulir 10 April, 7 Tim Siap Bertarung Rebut Tiket Nasional

Kalapas IIA Jambi: Kami Terbuka Terhadap Kritik Membangun

Terkait hal ini, tidak hanya Adi Purnomo yang terjerat, bahkan teman wanitanya yakni Sukasih juga ikut menjadi tersangka. Namun, sejak ditetapkan Sukasih sebagai tersangka, Sukasih menghilang. Diduga melarikan diri.

Kapolres Kerinci, AKBP M Ali Hadinur SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Dedi Kurniawan SH, kepada wartawan, membenarkan pelimpahan tahap II kasus dugaan perzinahan ini.

“Benar, hari ini kita melimpahkan berkas perkara tersangka Adi Purnomo atas kasus sugaan perzinahan, ke Kejaksaan Negeri Sungaipenuh untuk dilanjutkan pada proses hukum selanjutnyaselanjutnya yakni ke persidangan,” ungkap Kasat Reskrim.

Penuturan Dedi, pelimpahan tahan II, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap. Meskipun sebelumnya, sudah dilakukan pelimpahan tahab I.

“kita menangani perkara ini sejak sekitar enam bulan lalu, mulai proses penyelidikan hingga penyidikan. Memang butuh waktu lama, karena ada beberapa kendala, terutama dalam mengumpulkan data dan barang bukti,” beber Dedi.

Pengakuan Dedi, pada pelimpahan tahab II, selain berkas dan tersangka, juga diserahkan barang bukti yakni mobil dinas tersangka yang menjadi tempat perbuatan perzinahan kedua tersangka. “Mobil tersangka juga kita serahkan, karena kejadiannya di dalam mobil itu,” tutur dia.

Pengakuan Kasat, seharusnya pelimpahan ini juga berbarengan dengan tersangka Sukasih. Namun, keberadaan Sukasih tidak diketahui.

“Tersangka lain Sukasih belum berhasil ditemukan, karena sudah melarikan diri, tapi tetap akan dicari,” terangnya.

Terkait pelimpahan ini, juga dibenar Kajari Sungaipenuh, melalui Kasi Pidsus, Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Pahmi SH. Menurut dia, setelah proses pelimpahan maka akan segera didaftarkan ke Pengadilan Sungaipenuh untuk mendapat jadwal sidang.

“benar, kiita telah menerima berkas, tersangka dan barang bukti dari Polres Kerinci. Tersangka tidak dilakukan penahanan, karena ancaman hukumannya dibawah satu tahun penjara,” sebut dia.

Pengakuan dia, dalam waktu 20 hari kedepan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sungaipenuh untuk disidangkan, tandasnya. (hen)

ShareTweetSend
Previous Post

Bawa Ganja, Onkum Pegawai Lapas Diserahkan ke Polresta

Next Post

Cari Modal Nikah, Pasangan Kekasih Jadi curanmor

Related Posts

Diduga Slogan Kebijakan Pemerintah Dijadikan Alat Kejahatan

Diduga Slogan Kebijakan Pemerintah Dijadikan Alat Kejahatan

5 April 2026
Cek Persiapan Venue Piala Dunia di Palembang

Liga 4 Jambi 2026 Bergulir 10 April, 7 Tim Siap Bertarung Rebut Tiket Nasional

5 April 2026
Kalapas IIA Jambi: Kami Terbuka Terhadap Kritik Membangun

Kalapas IIA Jambi: Kami Terbuka Terhadap Kritik Membangun

1 April 2026
KAJIAN KEPUSTAKAAN DAN ANALISIS PUBLIK TERKAIT DINAMIKA KEPRIBADIAN KEPEMIMPINAN DAN SERANGAN SIBER TERHADAP GUBERNUR JAMBI AL HARIS

KAJIAN KEPUSTAKAAN DAN ANALISIS PUBLIK TERKAIT DINAMIKA KEPRIBADIAN KEPEMIMPINAN DAN SERANGAN SIBER TERHADAP GUBERNUR JAMBI AL HARIS

13 Maret 2026
Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini!

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini!

10 Maret 2026
Semangat Warga RT 01 Bagan Pete Bagi-bagi Takjil Gratis di Jalan Lintas

Semangat Warga RT 01 Bagan Pete Bagi-bagi Takjil Gratis di Jalan Lintas

8 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In