• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, November 28, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tiga Tersangka Penjual Tringgiling Dibekuk Polisi

Tiga Tersangka Penjual Tringgiling Dibekuk Polisi

23 Januari 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Merangin, AP – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Merangin amankan tiga orang tersangka yang diduga melakukan penjualan trenggiling sebanyak lima ekor, sekira pukul 19.30 WIB, Sabtu (21/01) beberapa waktu lalu.

Ketiga tersangka tersebut yakni Adam (36) warga Talangkawo, Andi (41) warga Pematang Kandis, Siaf (36) warga Desa Lubuk Aur, Pesisir Selatan.

Berita Lainnya

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

Ketika Prosedur Dilanggar, Negara Hukum Kehilangan Wibawa

Imformasi yang di himpun Aksi Post, tertangkapnya ketiga tersangka tersebut berawal dari adanya laporan dari mayarakat ada orang yang melakukan transaksi penjualan hewan yang dilindungi di rumah makan ibu Jalil, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir.

Berbekal laporan masyarakat petugas bergerak dan langsung mengamankan tiga tersangka di tempat kejadian perkara (TKP).

Paur Humas Polres Merangin, Ipda. Sitorus, membenarkan adanya penangkapan tiga orang tersangka menjual trenggiling.

“Untuk tersangka sudah diamakan dan berikut dengan barang bukti,” ungkap Sitorus.

Polisi juga mengamankan satu unit mobil APV warna hitam dengan nomor plat BH 1329 A di tempat kejadian. Lima ekor tringgiling masih hidup turut diambil petugas.

“Tersangka dijerat pasal 40 ayat 2 jo pasal 2 ayat 1, huruf B, UU nomor 5 tahun 1990. Dengan ancaman lima tahun penjara,” singkatnya. nzr

ShareTweetSend
Previous Post

Tradisi “Canang Goro” Peninggalan Leluhur Mulai Menghilang

Next Post

Alat Damkar dan Anggota Akan Didata Ulang

Related Posts

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

27 November 2025
KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

23 November 2025
Terpidana Kasus Bimtek DPRD Kota Jambi Ajukan PK

Ketika Prosedur Dilanggar, Negara Hukum Kehilangan Wibawa

22 November 2025
Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

25 September 2025
HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

22 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In