• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tiga Tersangka Penjual Tringgiling Dibekuk Polisi

Tiga Tersangka Penjual Tringgiling Dibekuk Polisi

23 Januari 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Merangin, AP – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Merangin amankan tiga orang tersangka yang diduga melakukan penjualan trenggiling sebanyak lima ekor, sekira pukul 19.30 WIB, Sabtu (21/01) beberapa waktu lalu.

Ketiga tersangka tersebut yakni Adam (36) warga Talangkawo, Andi (41) warga Pematang Kandis, Siaf (36) warga Desa Lubuk Aur, Pesisir Selatan.

Berita Lainnya

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Imformasi yang di himpun Aksi Post, tertangkapnya ketiga tersangka tersebut berawal dari adanya laporan dari mayarakat ada orang yang melakukan transaksi penjualan hewan yang dilindungi di rumah makan ibu Jalil, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir.

Berbekal laporan masyarakat petugas bergerak dan langsung mengamankan tiga tersangka di tempat kejadian perkara (TKP).

Paur Humas Polres Merangin, Ipda. Sitorus, membenarkan adanya penangkapan tiga orang tersangka menjual trenggiling.

“Untuk tersangka sudah diamakan dan berikut dengan barang bukti,” ungkap Sitorus.

Polisi juga mengamankan satu unit mobil APV warna hitam dengan nomor plat BH 1329 A di tempat kejadian. Lima ekor tringgiling masih hidup turut diambil petugas.

“Tersangka dijerat pasal 40 ayat 2 jo pasal 2 ayat 1, huruf B, UU nomor 5 tahun 1990. Dengan ancaman lima tahun penjara,” singkatnya. nzr

ShareTweetSend
Previous Post

Tradisi “Canang Goro” Peninggalan Leluhur Mulai Menghilang

Next Post

Alat Damkar dan Anggota Akan Didata Ulang

Related Posts

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

5 Mei 2025
Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

2 Mei 2025
Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

13 April 2025
Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

29 Maret 2025
Sudah Sebulan Lebih, Anggota TNI Harap Polda Jambi Proaktif Tuntaskan Laporan Dirinya

Sudah Sebulan Lebih, Anggota TNI Harap Polda Jambi Proaktif Tuntaskan Laporan Dirinya

23 Maret 2025
Waduh! Ribuan Hektar Hutan Mendahara Ulu Rontok Secara Ilegal

Waduh! Ribuan Hektar Hutan Mendahara Ulu Rontok Secara Ilegal

20 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In