• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, November 28, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tiga Tersangka Pelaku Pembunuhan Sadion Masih Berstatus DPO

Tiga Tersangka Pelaku Pembunuhan Sadion Masih Berstatus DPO

27 Januari 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Merangin, AP – Sadion (45), warga Desa Gedang, Kecamatan Jangkat Timur, Merangin ditemukan tewas bersimbah darah pada Minggu (13/03/2016) lalu.

Kepolisian Resor (Polres) Merangin menetapkan lima tersangka yang terlibat dalam pembunuhan Sadion, lima tersangka tersebut yakni Lilis Suryani (39), Ramontori (22), Rindwan, Sudirman, dan Sumitra. Lima tersangka ini merupakan warga Desa Gedang, Kecamatan Jangkat Timur, Kabupaten Merangin.

Berita Lainnya

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

Ketika Prosedur Dilanggar, Negara Hukum Kehilangan Wibawa

Dari lima tersangka, baru Lilis dan Ramontori yang sudah ditangkap dan sudah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangko. Sementara tiga tersangka lainnya, Ridwan, Sudirman, dan Sumitra sampai saat ini masih diburu oleh aparat kepolisian.

Wakapolres Merangin, Kompol. Harrifinal SH mengatakan, tiga tersangka tersebut masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Merangin.

“Kita masih melakukan pengejaran, kadang-kadang kita juga kesulitan karena mereka sering berpindah tempat,” katanya. nzr

ShareTweetSend
Previous Post

Pembentukan Desa Baru Cukup Sulit

Next Post

Mobil Dump Truck Terperosok, Masyarakat Keluhkan Kualitas Jalan Nasional

Related Posts

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

27 November 2025
KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

23 November 2025
Terpidana Kasus Bimtek DPRD Kota Jambi Ajukan PK

Ketika Prosedur Dilanggar, Negara Hukum Kehilangan Wibawa

22 November 2025
Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

25 September 2025
HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

22 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In