• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Januari 16, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Al Haris: KUA-PPAS Perkada Sudah Diserahkan ke Provinsi

Al Haris: KUA-PPAS Perkada Sudah Diserahkan ke Provinsi

27 Januari 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Merangin, AP – Meski Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Banmus DPRD) Merangin sudah tiga hari berturut turut mengagendakan jadwal, tapi paripurna pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Merangin 2017 batal terlaksana.

Terbaru, undangan menghadiri paripurna dari Banmus DPRD dibalas dengan  surat penyataan dari Pemkab Merangin, bahwa APBD Merangin 2017 akan ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Berita Lainnya

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

“Ya, ada surat (udangan paripurna) masuk, tapi sudah kita balas tadi pagi,” kata Bupati Merangin, H. Al. Haris, Kamis (26/01) kemarin.

Al Haris menerangkan, perkada adalah alternatif terakhir untuk menetapkan APBD Kabupaten Merangin 2017. Sebab bila masih menunggu proses perda dan melalui pembahasan ulang, maka dampak terbesarnya pembangunan terhambat.

“Jadi ini solusi terakhir, sekarang fokus kita bagaimana pembangunan di Merangin bisa berjalan, biarlah kita berkorban dikit daripada kita mengorbankan masyarakat,” jelasnya.

Terkait dengan perkada, H. Al. Haris mengatakan, sudah menyerahkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) kepada Gubernur Jambi untuk dievaluasi. Setelah itu baru diajukan RAPBD perkada, untuk ditetapkan mejadi APBD Kabupaten Merangin 2017.

“Sudah diserahkan ke provinsi, dalam waktu dekat ini Insya Allah sudah selesai,” kata Al. Haris.

Selain itu, Al. Haris juga berharap agar masyarakat Kabupaten Merangin dapat memahami secara jernih persoalan saat ini. Karena, Pemerintah Daerah dan DPRD Merangin sudah berupaya sebaik mungkin untuk menyelesaikan persoalan APBD Merangin.

“Terkait perkada ini, ini adalah solusi terakhir. Demi kepentingan masyarakat Kabupaten Merangin,” Tandasnya. nzr

ShareTweetSend
Previous Post

Mobil Dump Truck Terperosok, Masyarakat Keluhkan Kualitas Jalan Nasional

Next Post

Arief Munadar Cek Persiapan KPU

Related Posts

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

13 Januari 2026
Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

30 November 2025
Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

27 November 2025
KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

23 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In