• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 29, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pasar Rakyat 7 Miliar Dipersoalkan

Pasar Rakyat 7 Miliar Dipersoalkan

31 Januari 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Merangin,AP – Mantan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Merangin, Sardaini, akhirnya angkat bicara terkait pembangunan Pasar Rakyat tipe A senilai Rp. 7 Miliar di eks terminal Pasar Baru Bangko.

Menurutnya penempatan pembangunan di Kota Bangko sudah sesuai dengan aturan, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 61/M-DAG/PER/8/2015.

Berita Lainnya

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

Belakangan ini mencuat kabar bahwa lokasi pembangunan Pasar Rakyat yang sumber dananya berasa dari Dana Tugas Pembantuan Kementerian Perdagangan bukan di Kota Bangko melainkan di Tabir.

Bahkan informasi terbaru sebagian kalangan masyarakat Tabir berencana akan menggelar aksi protes terkait pemindahan lokasi pasar tersebut.

Menanggapi hal ini, Sardaini, yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim), mengatakan didalam Permendag Nomor 61/M-DAG/PER/8/2015, pasal (2) ditegaskan bahwa untuk Pasar Rakyat Tipe A harus berada di Ibu Kota Provinsi, Kabupaten/kota.

“Maka pada tanggal 23 Januari 2016 pak Bupati mengajukan surat permohonan perubahan nama pasar pada pusat. Karena selain Tabir bukan ibu kota Kabupaten, nama Pasar Tabir juga tidak ada di Merangin. Yang ada di Tabir itu adalah pasar Rantau Panjang,” jelas Sardaini, Senin (30/01).

Setelah itu, lanjut Sardaini, pada tanggal 11 Maret 2016, keluar lah surat Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, nomor 25/PDN/SD/3/2016, tentang Penetapan Alokasi Anggaran Dana Tugas Pembanguan Kementerian Perdagangan. Didalamnya lokasi pembangunan Pasar Rakyat Tipe A berada di Pasar Baru Bangko.

“Jadi tidak benar kalau lokasinya di Tabir terus kita pindahkan ke Bangko. Karena sesuai proposal yang kita kirimkan tahun 2015 lalu, lokasinya tetap di Bangko,” Terangnya.

“Kalau kemudian muncul nama Pasar Tabir disitu, kita tidak tahu. Karena tidak ada di Merangin ini nama pasar Tabir. Kalau nama Pasar Rantau Panjang memang ada,” Tambahnya.

Sardaini kembali menegaskan, seandainya dulu pihak Kementerian Perdagangan tidak mau mengubah nama Pasar Tabir, menjadi Pasar Baru Bangko, maka dipastikan dia akan menolak untuk melaksanakan pembangunan. Karena bertentangan dengan  Permedag Nomor 61/M-DAG/PER/8/2015.

“Bisa dipenjara saya, Permendag mengatakan harus di Ibu Kota Kabupaten, sementara kita letakkan di Tabir, dan nama Pasar Tabir juga tidak ada di dalam daftar nama pasar di Merangin,” ujarnya.

“Yang jelas pembangunannya sudah sesuai aturan, kalau pun ada yang masih menanyakan silakan saja. Saya selagi saya benar saya siap mempertanggung jawabkan. Kalau saya salah mungkin kawan kawan wartawan sudah dulu memberitakan saya,” tandasnya. nzr

ShareTweetSend
Previous Post

Wabup Kecewa Terhadap Perusahaan di Tanjabtim Seolah Sepelekan Undangan Bupati

Next Post

Kejati Jambi Sosialisasi TP4D Di Aula Kantor Bupati

Related Posts

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

25 September 2025
HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

22 September 2025
Sekda Perintahkan Kadis Pendidikan Sikapi Serius Sepatu Rusak Hasil PPDB di SMAN TT, Gubernur dan Ketua DPRD Belum Respon, Kepsek: Cuma 12, Wajar Bae

Kasus Sepatu Rusak di SMAN Titian Teras Bakal Dibawa ke Jalur Hukum, Benarkah Rp2 Miliar?

21 September 2025
Isi Tuntutan Massa Depan Kantor Kejati Jambi: Desak Kasus Proyek PJU Dishub Kerinci Diambil Alih, Tangkap Anggota Dewan hingga Konsultan

Isi Tuntutan Massa Depan Kantor Kejati Jambi: Desak Kasus Proyek PJU Dishub Kerinci Diambil Alih, Tangkap Anggota Dewan hingga Konsultan

19 September 2025
Minta Amrizal Tidak Dilantik Anggota DPRD Jambi, Pengamat: Jika Saya Jadi Bawaslu, Kasus Ijazahnya Selesai Dalam Seminggu

Pengamat Apresiasi Polri Berhasil Ungkap Kasus Pencatutan Nomor Ijazah Anggota DPRD Jambi

18 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In