• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Agustus 30, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pasar Rakyat 7 Miliar Dipersoalkan

Pasar Rakyat 7 Miliar Dipersoalkan

31 Januari 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Merangin,AP – Mantan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Merangin, Sardaini, akhirnya angkat bicara terkait pembangunan Pasar Rakyat tipe A senilai Rp. 7 Miliar di eks terminal Pasar Baru Bangko.

Menurutnya penempatan pembangunan di Kota Bangko sudah sesuai dengan aturan, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 61/M-DAG/PER/8/2015.

Berita Lainnya

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

Kejaksaan Agung Didesak Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi PJU Dishub Kerinci

Belakangan ini mencuat kabar bahwa lokasi pembangunan Pasar Rakyat yang sumber dananya berasa dari Dana Tugas Pembantuan Kementerian Perdagangan bukan di Kota Bangko melainkan di Tabir.

Bahkan informasi terbaru sebagian kalangan masyarakat Tabir berencana akan menggelar aksi protes terkait pemindahan lokasi pasar tersebut.

Menanggapi hal ini, Sardaini, yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim), mengatakan didalam Permendag Nomor 61/M-DAG/PER/8/2015, pasal (2) ditegaskan bahwa untuk Pasar Rakyat Tipe A harus berada di Ibu Kota Provinsi, Kabupaten/kota.

“Maka pada tanggal 23 Januari 2016 pak Bupati mengajukan surat permohonan perubahan nama pasar pada pusat. Karena selain Tabir bukan ibu kota Kabupaten, nama Pasar Tabir juga tidak ada di Merangin. Yang ada di Tabir itu adalah pasar Rantau Panjang,” jelas Sardaini, Senin (30/01).

Setelah itu, lanjut Sardaini, pada tanggal 11 Maret 2016, keluar lah surat Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, nomor 25/PDN/SD/3/2016, tentang Penetapan Alokasi Anggaran Dana Tugas Pembanguan Kementerian Perdagangan. Didalamnya lokasi pembangunan Pasar Rakyat Tipe A berada di Pasar Baru Bangko.

“Jadi tidak benar kalau lokasinya di Tabir terus kita pindahkan ke Bangko. Karena sesuai proposal yang kita kirimkan tahun 2015 lalu, lokasinya tetap di Bangko,” Terangnya.

“Kalau kemudian muncul nama Pasar Tabir disitu, kita tidak tahu. Karena tidak ada di Merangin ini nama pasar Tabir. Kalau nama Pasar Rantau Panjang memang ada,” Tambahnya.

Sardaini kembali menegaskan, seandainya dulu pihak Kementerian Perdagangan tidak mau mengubah nama Pasar Tabir, menjadi Pasar Baru Bangko, maka dipastikan dia akan menolak untuk melaksanakan pembangunan. Karena bertentangan dengan  Permedag Nomor 61/M-DAG/PER/8/2015.

“Bisa dipenjara saya, Permendag mengatakan harus di Ibu Kota Kabupaten, sementara kita letakkan di Tabir, dan nama Pasar Tabir juga tidak ada di dalam daftar nama pasar di Merangin,” ujarnya.

“Yang jelas pembangunannya sudah sesuai aturan, kalau pun ada yang masih menanyakan silakan saja. Saya selagi saya benar saya siap mempertanggung jawabkan. Kalau saya salah mungkin kawan kawan wartawan sudah dulu memberitakan saya,” tandasnya. nzr

ShareTweetSend
Previous Post

Wabup Kecewa Terhadap Perusahaan di Tanjabtim Seolah Sepelekan Undangan Bupati

Next Post

Kejati Jambi Sosialisasi TP4D Di Aula Kantor Bupati

Related Posts

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

28 Agustus 2025
Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

27 Agustus 2025
Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

Kejaksaan Agung Didesak Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi PJU Dishub Kerinci

27 Agustus 2025
Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

21 Agustus 2025
Paradoks Warisan Jambi: Bagaimana Dokumen Batal dan Tanda Tangan Terlupakan

Paradoks Warisan Jambi: Bagaimana Dokumen Batal dan Tanda Tangan Terlupakan

19 Agustus 2025
Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

Selamatkan Indonesia dari Hinaan, Ketua IKAL-Lemhannas Apresiasi Satgas Gagalkan Penyelundupan di Pelabuhan Rakyat Tungkal Ulu

16 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In