• Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Desember 5, 2023
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Gagal Mediasi, Warga SAD 113 Kecewa

Gagal Mediasi, Warga SAD 113 Kecewa

31 Januari 2017
in DEMOKRASI

Batanghari, AP – Upaya mediasi yang dilakukan tim terpadu Kabupaten Batanghari untuk menyelesaikan konflik agraria Suku Anak Dalam (SAD) yang tergabung dalam kelompok 133 dengan PT Asiatic Persada membuat warga SAD kecewa, pasalnya hasil rapat koordinasi yang dilakukan belum juga menemui titik terang.

Dalam forum rapat, pihak menagemen PT Asiatic Persada enggan untuk melakukan mediasi “Atas nama menagemen perusahaan saya diutus untuk menyampaikan, sekira pihak Suku Anak Dalam merasa dirugikan oleh perusahaan, silahkan untuk menempuh jalur hukum,” Ujar Solahudin, Senin (30/01).

Berita Lainnya

Rapat Paripurna DPRD Jambi Sepakati 11 Ranperda Masuk Propemperda 2024, Ada Tentang Kawasan Tanpa Rokok

Edi Purwanto: Selamat Datang Kolonel Inf Rachmad

Edi Purwanto Bahas Soal Program Kerakyatan

Dalam mediasi yang dilakukan tim terpadu yang dipimpin Sekda Batanghari didampingi oleh Kapolres Batanghari dan Ramil Muara Bulian, Agenda tersebut merupakan rentetan agenda kesepakatan warga SAD  yang tertuang dalam berita acara tanggal 16 Januari 2017 di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang saat upaya untuk menduduki lahan 258 Ha yang di persengketakan.

Adapun gugatan yang diajukan kelompok SAD 113 yang tergabung dalam, kelompok Dusun lamo pinang tinggi adalah mempertanyakan perjanjian sewa lahan 258 hektar didasari dari hasil pertemuan perundingan ke empat tahap 2 antara PT Asiatic Persada dengan komunitas terdampak kelompok dusun lamo pinang tinggi pada 23 November 2012 lalu.

Kemudian kami Dusun lamo pinang tinggi, Tanah menang dan Dusun lamo padang salak, juga mempertanyakan kejelasan ukur ulang HGU di areal 3550 Ha.

“Hasil kesepakatan itu PT Asiatic Persada dengan pola, sewa seluas 258 hektar yang terletak diareal sedang dipersengketakan antara PT Asiatic dengan kelompok Dusun lamo pinang tinggi. Namun kenyataannya hingga saat ini lahan 258 hektar dalam kurun waktu 4 tahun lahan tersebut terus dikuasai oleh pihak perusahaan PT Asiatic Persada,” Ujar Nurman.

Lebihlanjut dikatakan nurman Dari hasil kesepakatan yang dibuat selama ini namun tidak dijalankan. SAD merasa di zholimi oleh pihak perusahaan.

Kami sebenarnya tidak mau ribut, kami mintak kejelasan hasil kesepakatan sebelumnya. Kalau tanggapan pihak perusahaan saat ini menolak mediasi dan mengarah untuk menempuh jalur hukum kenapa tidak disampaikan dari dulu.

“Saya heran kesepakatan yang dibuat pihak perusahaan dengan Suku Anak Dalam, yang ditanda tangani Pemerintah daerah bahkan gubernur seakan mau dibatalkan, di mana hati nurani pihak perusaan, kami hanya mencari keadilan, teganya lagi Gaji Suku Anak Dalam yang meneteskan keringat tidak dibayar oleh pihak perusahaan,” ungkap Nurman.

Sementara itu Sekda Batanghari Bakhtiar dalam rapat menyimpulkan, rapat timdu digelar minggu depan.

“Untuk saat ini kita minta kedua bela pihak mengumpulkan dokumen paling lambat Senin depan. Dokumen tersebut akan kami telaah arah kebijakan dasar hukumnya, selanjutnya akan dilaksanakan mediasi lanjuta,” Tutupnya. Sup

ShareTweetSend
Previous Post

50 KK SAD Masuk Islam

Next Post

Tim Saber Pungli Batanghari Periksa Sembilan Saksi Terkait OTT Pegawai Dishub

Related Posts

Rapat Paripurna DPRD Jambi Sepakati 11 Ranperda Masuk Propemperda 2024, Ada Tentang Kawasan Tanpa Rokok

Rapat Paripurna DPRD Jambi Sepakati 11 Ranperda Masuk Propemperda 2024, Ada Tentang Kawasan Tanpa Rokok

30 November 2023
Edi Purwanto: Selamat Datang Kolonel Inf Rachmad

Edi Purwanto: Selamat Datang Kolonel Inf Rachmad

27 November 2023
Edi Purwanto Bahas Soal Program Kerakyatan

Edi Purwanto Bahas Soal Program Kerakyatan

21 November 2023
Ketua DPRD Jambi Tampung Aspirasi Kelompok UMKM dan Tenaga Honorer 

Ketua DPRD Jambi Tampung Aspirasi Kelompok UMKM dan Tenaga Honorer 

20 November 2023
Budi Yako Kunjungi Pedagang Kuliner di Tanggo Rajo Memastikan Kebutuhan Pedagang Terpenuhi

Budi Yako Kunjungi Pedagang Kuliner di Tanggo Rajo Memastikan Kebutuhan Pedagang Terpenuhi

17 November 2023
Berikut Daftar Penerima Anugerah Keterbukaan Informasi di Jambi

Berikut Daftar Penerima Anugerah Keterbukaan Informasi di Jambi

16 November 2023
  • Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In