• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, November 27, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Salah Sasaran, Tusuk Teman Kelas Sendiri

Salah Sasaran, Tusuk Teman Kelas Sendiri

1 Februari 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Merangin, AP – Tindakan yang dilakukan KH (19), Warga Desa Empang Benao, Kecamatan Pamenang, tidak patut ditiru, hanya karena salah orang, dia tega menusuk temannya sendiri, RA (18) warga Desa Keroya, Kecamatan Pamenang. Padahal KH dan RA adalah teman satu sekolah di SMA N 8 Merangin.

Kapolres Merangin AKBP Aman Guntoro, malaui Paur Humas Polres Merangin Ipda Sitorus SE, mengatakan Kejadian ini bermula pada 23 januari 2107 lalu, saat itu RA (korban) hendak berangkat ke sekolah.

Berita Lainnya

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

Ketika Prosedur Dilanggar, Negara Hukum Kehilangan Wibawa

Setibanya di jalan poros Simpang Tugu tepatnya di kebun sawit Dusun Baru, Kelurahan Pamenang, Kecamatan Pamenang, korban dihadang oleh pelaku.

“Kejadian sekitar pukul 07.00 Wib pagi, suasana masih sepi, setelah pelaku memberhentikan korban, palaku lansung menusuk korbanya,” Kata Ipda Sitorus.

Motif pelaku nekat menusuk korban karena menyangka korban yang melakukan pengeroyokan kepada adiknya, setelah menusuk korbannya dengan pisau pelaku lansung pergi, sedangkan korban mengalami luka ditangan bagian kiri.

“Beruntung pada saat itu ada yang lewat dan lansung menolong dan mengantarkan korban ke Puskesmas Pamenang,” terang Sitorus.

Dikatakannya lagi, pihak keluarga korban melaporkan ke Polsek Pamenang, pelaku sempat menghilang dan tidak masuk sekolah selama satu minggu, tapi pada hari Selasa (31/01) orang tua pelaku menyerahkan anaknya kepada Polsek Pamenang.

“Namun orang tua pelaku menyerahkan anaknya untuk di proses secara hukum, pada saat dimintai keterangan pelaku mengakui perbuatannya,” ungkapnya lagi

Untuk mempertanggung jawabkan pebutannya pelaku akan dijerat dengan  pasal 170 jo 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. Nzr

ShareTweetSend
Previous Post

Legislator Dorong Perbankan Perbanyak Kantor Cabang

Next Post

Zola : Persiapan Pilkada Serentak di Jambi Berjalan Baik

Related Posts

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

27 November 2025
KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

23 November 2025
Terpidana Kasus Bimtek DPRD Kota Jambi Ajukan PK

Ketika Prosedur Dilanggar, Negara Hukum Kehilangan Wibawa

22 November 2025
Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

25 September 2025
HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

22 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In