• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Alek si Pembantai di Vonis Seumur Hidup

Alek si Pembantai di Vonis Seumur Hidup

1 Februari 2017
in MILENIAL

Sungaipenuh, AP – Setelah beberapa kali melalui persidangan, akhirnya pada sidang Vonis, hari Rabu (01/17), Terdakwa pembunuh Nety Marleni (35) Supervisor Geraipari Mitra Telkomsel Sungaipenuh, Alexius Bina Raja Guguk, di Vonis hukuman seumur hidup.

Saat pembacaan dakwaan oleh hakim, Alek terbukti melakukan pembunuhan yang berencana. Selain itu, dalam dakwaan yang dibacakan hakim, juga tidak satupun kalimat yang meringankan terdakwa. Mendengar putusan hakim, terdakwa menyatakan menerima. Selain itu, Vonis yang dijatuhkan hakim, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berita Lainnya

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

Yesi Gusnita, adik korban korban merasa puas dengan putusan hakim, terhadap pembunuh kakaknya. “kita puas keputusan majelis hakim, pembunuh kakak saya divonis penjara seumur Hidup,” ungkap Yesi, usai persidangan

Kepuasan ini, juga disampikan kakak korban, Nasitioan. Pasalnya, dari awal persidangan, dirinya menginginkan hukuman seberat-beratnya, bagi pembunuh adiknya.

“Ya, kita puas, putusan hakim seumur hidup, pantas diterimanya (Alek),” ungkap Nasution, puas.

Pantauan Aksi Post dilapangan, Sidang yang dimulai pukul 11:30 Wib hingga pukul 13:00 Wib, dipimpin hakim ketua Yudi Noviandri dan dua hakim anggota, Ratna Dewi Darimi dan Rinding Sambara, berjalan lancar dan aman.

Selain itu, proses sidang juga dikawal oleh puluhan petugas keamanan dari Polres Kerinci. Disamping itu, juga terlihat puluhan keluarga dan kerabat korban, memenuhi kantor dan halaman Pengadilan Negeri Sungaipenuh.

Masih pantauan dilapangan, usai pembacaan Vonis, Alek langsung digiring kembali kerumah tahanan Sungaipenuh, dan dikawal dan jaga ketat oleh petugas keamanan dari kepolisian.

Untuk diketahui, Nety Marleni yang merupakan superpisor Geraipara Mitra Telkomsel, dibunuh dengan dicekik dilehernya. Setelah korban tidak bernyawa, korban dilipat dan dimasukkan kedalam koper dan dibuang ke jurang di KM 11 Puncak Sungaipenuh, pada 18 Juli 2016, lalu.

Selain itu, pelaku dan korban adalah pasangan kekasih. Diketahui, Alex merupakan PNS pada Dinsosnakertran kota Sungaipenuh, yang telah memiliki isteri, dan tinggal disebuah kontrakan di Desa Gedang, Kota Sungaipenuh. (hen)

ShareTweetSend
Previous Post

Konflik Perambah TNKS Temui Titik Terang

Next Post

Tujuh Orang Warga Tanjabtim di Temukan HIV/AIDS

Related Posts

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

19 Juni 2025
Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

18 Juni 2025
Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

15 Juni 2025
Saat Wartawan Disangka LSM: Menjaga Ruang Publik Tetap Sehat

Saat Wartawan Disangka LSM: Menjaga Ruang Publik Tetap Sehat

14 Juni 2025
Mungkinkah JCC Akan Lahirkan Barisan Korban Kebijakan

JCC KEBIJAKAN TANPA KEPASTIAN HUKUM?

10 Juni 2025
Rekonstruksi Sosok Confucius dalam Konteks Historiografi dan Peradaban Timur

Rekonstruksi Sosok Confucius dalam Konteks Historiografi dan Peradaban Timur

7 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In