• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Februari 21, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Perilaku Yang Tak Perlu Ditiru

Perilaku Yang Tak Perlu Ditiru

2 Februari 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Merangin, AP – Alkabsakban (27) warga Dusun Lekuk Desa Sungai Manau, Kecamatan Sungai Manau, kabupaten Merangin, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Karena ulahnya yang sudah dua kalai mencuri dengan modus, mencongkel jok motor yang terparkir di halaman Masjid Raya Pasar Bawah Bangko.

Kapolres Merangin AKBP Aman Guntoro, Melalui Paur Humas Iptu  Sitorus, mengatakan Tertangkapnya pelaku, ini bermula ketika, aparat mendapat laporan dari Ketua RT dan Pengurus Masjid Pasar Raya Bangko, tentang jamaah masjid yang sering kehilangan barang-berharga didalam jok motor.

Berita Lainnya

Babak Baru Kasus Catut Nomor Ijazah SMP Perwira TNI, Amrizal Anggota DPRD Jambi Harus Pasrah Lebaran Dalam Penjara

PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

“Karena telah sering melakukan pencurian dengan cara mencongkel jok motor yang terparkir di halaman Masjid Raya Pasar Bawah Bangko,” kata Sitorus, Kemarin, Kamis (02/02).

Dari laporan masyarakat langsung dikembangkan dengan melakukan penyelidikan, dan mengecek CCTV milik Masjid. Dari hasil rekaman CCTV tersebut, terlihat pelaku melakukan aksinya, dan akhirnya berhasil diamankan tak jauh dari Masjid.

“Uang hasil penjualan Hp curian sebesar Rp 75 ribu dan satu unit Handphone, Kini pelakunya masih kita periksa, untuk mengetahui apakah masih ada TKP lainnya,” Ungkap Sitorus. (nzr)

ShareTweetSend
Previous Post

Tunggakan PLN Area Jambi Mencapai 9 Milliar Lebih

Next Post

Unja Raih Penilai Kinerja Klasifikasi A

Related Posts

Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Babak Baru Kasus Catut Nomor Ijazah SMP Perwira TNI, Amrizal Anggota DPRD Jambi Harus Pasrah Lebaran Dalam Penjara

14 Februari 2026
PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

13 Februari 2026
Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

13 Januari 2026
Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

30 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In