• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Mei 29, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Maret Blangko e-KTP Tersedia

Maret Blangko e-KTP Tersedia

6 Februari 2017
in MILENIAL

Kerinci, AP – Sejak September 2016 lalu hingga saat ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kerinci kehabisan stok blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Kondisi ini dibenarkan Kepala Disdukcapil Kabupaten Kerinci, Hakiman, kepada sejumlah wartawan kemarin. Menurut dia, kemungkinan blangko untuk e-KTP dari pemerintah pusat tersebut bakal disalurkan ke daerah-daerah pada Maret 2017 mendatang.

Berita Lainnya

Terobosan PAKEM Amir Hamzah di Batanghari Supaya Tidak Gagal

Bagi Warga Kota Jambi Butuh Ambulance Gratis, Hubungi LPKNI

RTRW dan Penegakkan Hukum Dalam Mitigasi Bencana Banjir di Kota Jambi

“Mungkin Maret, kita tunggu saja, yang jelas kita ingin sesegara mungkin masuk ke Kerinci,” sebut Hakiman, Senin (06/02) kemarin.

Dikatakannya, pasca habisnya stok blangko e-KTP sejak bulan September 2016 lalu hingga pekan ini, Disdukcapil Kabupaten Kerinci hanya menerbitkan surat keterangan pengganti e-KTP.

“Menjelang blangko e-KTP tersedia, untuk saat ini kita hanya bisa menerbitkan surat keterangan sebagai pengganti e-KTP,” beber dia.

Sebelumnya, Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Kerinci, Nafritman mengatakan, surat keterangan pengganti sementara e-KTP tersebut memiliki fungsi yang sama dengan e-KTP.

“Surat keterangan pengganti e-KTP tersebut kita terbitkan semenjak blangko e-KTP kita habis,” kata Nafritman.

Menurutnya, surat keterangan pengganti e-KTP dapat digunakan untuk kepengurusan administrasi maupun keperluan lainnya sebagaimana kegunaan e-KTP.

“Penerbitan surat keterangan pengganti e-KTP ini diberikan kepada pemohon e-KTP karena stok blangko dari pusat belum datang,” sebut dia

Kendati demikian, surat tersebut hanya diperuntukkan bagi pemohon yang sudah melakukan perekaman.

“Ini khusus yang sudah merekam, dan masa berlakunya sampai 6 bulan sejak diterbitkan,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, kalau nantinya blangko sudah tersedia masyarakat tinggal membawa surat keterangan pengganti e-KTP ini, untuk diterbitkan e-KTP nya.

“Surat keterangan ini bisa digunakan untuk kepengurusan administrasi, karena surat keterangan ini resmi dari Kementrian Dalam Negeri,” tandas Nafritman. hen

ShareTweetSend
Previous Post

Taman Kota Bakal Dihiasi Air Mancur

Next Post

Kapolres Sarolangun Bersama Anggota Santuni Anak Yatim Piatu

Related Posts

Terobosan PAKEM Amir Hamzah di Batanghari Supaya Tidak Gagal

Terobosan PAKEM Amir Hamzah di Batanghari Supaya Tidak Gagal

20 Mei 2025
Bagi Warga Kota Jambi Butuh Ambulance Gratis, Hubungi LPKNI

Bagi Warga Kota Jambi Butuh Ambulance Gratis, Hubungi LPKNI

17 Mei 2025
RTRW dan Penegakkan Hukum Dalam Mitigasi Bencana Banjir di Kota Jambi

RTRW dan Penegakkan Hukum Dalam Mitigasi Bencana Banjir di Kota Jambi

14 Mei 2025
KONI Pusat Puji Capaian Budi Bawa Harum Jambi pada PON Aceh-Sumut

KONI Pusat Puji Capaian Budi Bawa Harum Jambi pada PON Aceh-Sumut

14 Mei 2025
Pers VS Kreator Konten Digital: Tantangan Regulasi di Era Transformasi Media

Pers VS Kreator Konten Digital: Tantangan Regulasi di Era Transformasi Media

12 Mei 2025
Sekretaris Sebut Ketua TPP Calon Ketum KONI Jambi Tabrak Aturan, Paksa Loloskan Kandidat yang Tak Penuhi Syarat

Sekretaris Sebut Ketua TPP Calon Ketum KONI Jambi Tabrak Aturan, Paksa Loloskan Kandidat yang Tak Penuhi Syarat

9 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In