• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juli 4, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Maret Blangko e-KTP Tersedia

Maret Blangko e-KTP Tersedia

6 Februari 2017
in MILENIAL

Kerinci, AP – Sejak September 2016 lalu hingga saat ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kerinci kehabisan stok blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Kondisi ini dibenarkan Kepala Disdukcapil Kabupaten Kerinci, Hakiman, kepada sejumlah wartawan kemarin. Menurut dia, kemungkinan blangko untuk e-KTP dari pemerintah pusat tersebut bakal disalurkan ke daerah-daerah pada Maret 2017 mendatang.

Berita Lainnya

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

“Mungkin Maret, kita tunggu saja, yang jelas kita ingin sesegara mungkin masuk ke Kerinci,” sebut Hakiman, Senin (06/02) kemarin.

Dikatakannya, pasca habisnya stok blangko e-KTP sejak bulan September 2016 lalu hingga pekan ini, Disdukcapil Kabupaten Kerinci hanya menerbitkan surat keterangan pengganti e-KTP.

“Menjelang blangko e-KTP tersedia, untuk saat ini kita hanya bisa menerbitkan surat keterangan sebagai pengganti e-KTP,” beber dia.

Sebelumnya, Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Kerinci, Nafritman mengatakan, surat keterangan pengganti sementara e-KTP tersebut memiliki fungsi yang sama dengan e-KTP.

“Surat keterangan pengganti e-KTP tersebut kita terbitkan semenjak blangko e-KTP kita habis,” kata Nafritman.

Menurutnya, surat keterangan pengganti e-KTP dapat digunakan untuk kepengurusan administrasi maupun keperluan lainnya sebagaimana kegunaan e-KTP.

“Penerbitan surat keterangan pengganti e-KTP ini diberikan kepada pemohon e-KTP karena stok blangko dari pusat belum datang,” sebut dia

Kendati demikian, surat tersebut hanya diperuntukkan bagi pemohon yang sudah melakukan perekaman.

“Ini khusus yang sudah merekam, dan masa berlakunya sampai 6 bulan sejak diterbitkan,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, kalau nantinya blangko sudah tersedia masyarakat tinggal membawa surat keterangan pengganti e-KTP ini, untuk diterbitkan e-KTP nya.

“Surat keterangan ini bisa digunakan untuk kepengurusan administrasi, karena surat keterangan ini resmi dari Kementrian Dalam Negeri,” tandas Nafritman. hen

ShareTweetSend
Previous Post

Taman Kota Bakal Dihiasi Air Mancur

Next Post

Kapolres Sarolangun Bersama Anggota Santuni Anak Yatim Piatu

Related Posts

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

19 Juni 2025
Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

18 Juni 2025
Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

15 Juni 2025
Saat Wartawan Disangka LSM: Menjaga Ruang Publik Tetap Sehat

Saat Wartawan Disangka LSM: Menjaga Ruang Publik Tetap Sehat

14 Juni 2025
Mungkinkah JCC Akan Lahirkan Barisan Korban Kebijakan

JCC KEBIJAKAN TANPA KEPASTIAN HUKUM?

10 Juni 2025
Rekonstruksi Sosok Confucius dalam Konteks Historiografi dan Peradaban Timur

Rekonstruksi Sosok Confucius dalam Konteks Historiografi dan Peradaban Timur

7 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In