• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 2, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kepala Desa Gedang Kembalikan Uang Titipan Prona Warga

Ilustrasi

Kepala Desa Gedang Kembalikan Uang Titipan Prona Warga

7 Februari 2017
in MILENIAL

Sungaipenuh, AP – Meski pada pertemuan Senin (06/02) lalu warga menolak menerima kembali dan tetap menitipkan uang senilai Rp 800 Ribu untuk keperluan pengurusan sertifikat tanah pada program prona, namun pada Selasa (07/02) kemarin, uang yang disetor warga tersebut dikembalikan kades kepada warga.

Hal ini dibenarkan Kepala Desa (Kades) Gadang, Deka Musrizal, kepada sejumlah wartawan kemarin. Menurut dia, pihaknya tetap mengambil kebijakan untuk mengembalikan uang senilai Rp 800 Ribu yang dititipkan masing-masing warga penerima program prona.

Berita Lainnya

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

“Ya, kemarin (Senin, red) warga menolak dikembalikan, tapi saya dan tim prona desa merasa lebih baik uang itu tetap dikembalikan kepada warga,” ujarnya, Selasa (07/02) kemarin.

Dikatakannya, pengembalian uang tersebut dilakukan karena sejak sepekan terakhir pihaknya mendapat tekanan dan isu tak sedap di tengah masyarakat, sebab dinilai melakukan pungutan liar (pungli) untuk pengurusan prona, padahal program prona tersebut gratis.

“Kita tidak ingin persoalan isu pungli ini berlanjut dan menjadi tambah besar, padahal kita tidak pernah meminta warga mengumpulkan uang, justru itu inisiatif warga untuk kebutuhan yang memang ditanggung warga, seperti pembelian patok dan pengurusan administrasi lainnya,” terangnya.

Ditambahkannya, pengembalian uang tersebut dilakukan sejak Selasa pagi kemarin, bertempat di Kantor Desa Gedang. Dengan demikian, tidak ada lagi uang titipan warga untuk prona yang berada di tangan pihak pemerintah desa.

“Sejak pagi tadi (kemarin, red), warga bergantian datang ke kantor dan kita langsung mengembalikan uang titipan itu,” sebut dia.

Penuturan kades, meskipun uang titipan sudah dikembalikan, namun untuk proses pengurusan prona bagi warga Desa Gedang tetap akan berlanjut. Karena sebagian kebutuhan sudah dibeli, seperti materai dan patok kayu.

“Memang pada APBDes tidak disediakan anggaran untuk prona, karena untuk kebutuhan prona dibebankan kepada warga, seperti materai, administrasi dan patok. Tapi biarlah kami selaku pemerintahan desa menanggungnya, demi kelancaran program prona di Desa Gedang,” tandasnya. hen

ShareTweetSend
Previous Post

Jasad Nenek Tenggelam di Sungai Batanghari Ditemukan

Next Post

Inflasi Jambi 0,31 Persen

Related Posts

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

19 Juni 2025
Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

18 Juni 2025
Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

15 Juni 2025
Saat Wartawan Disangka LSM: Menjaga Ruang Publik Tetap Sehat

Saat Wartawan Disangka LSM: Menjaga Ruang Publik Tetap Sehat

14 Juni 2025
Mungkinkah JCC Akan Lahirkan Barisan Korban Kebijakan

JCC KEBIJAKAN TANPA KEPASTIAN HUKUM?

10 Juni 2025
Rekonstruksi Sosok Confucius dalam Konteks Historiografi dan Peradaban Timur

Rekonstruksi Sosok Confucius dalam Konteks Historiografi dan Peradaban Timur

7 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In