• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 15, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kejati Jambi Tahan Mantan Sekda Kasus Perumahan

Kejati Jambi Tahan Mantan Sekda Kasus Perumahan

15 Februari 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Penyidik Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi menahan mantan Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Sarolangun berinisial Hasan Basri Harun dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rumah untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) setempat.

Penyidik Kejati Jambi, selain melakukan penahanan terhadap mantan sekda juga menahan seorang tersangka lainnya Ade Lesmana Syuhada (ALS), direktur PT NUA yang mengerjakan proyek tersebut, kata Kepala seksi,Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Dedy Susanto, Selasa (14/05).

Berita Lainnya

Bupati Fadhil Arief Lantik Pengurus Himbari Malam Ini, Lokasinya di Kota Jambi

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Kedua tersangka ditahan penyidik kejaksaan karena keterlibatannya atas dugaan korupsi pelepasan hak atas tanah pembangunan rumah untuk. PNS setempat.

“Tersangka sudah ditahan oleh penyidik Kejati Jambi pada Senin petang (13/02),” kata Dedy Susanto Menurut Dedy, penahanan dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan kedua tersangka dan setelah diperiksa penyidik lalu menahan kedua tersangka.

Setelah dicek kesehatannya, kedua tersangka langsung ditahan Kejati Jambi yang kemudian dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi.

Dedy Susanto, juga mengatakan saat dilakukan penahanan kedua tersangka didampingi keluarga dan penasehat hukum tersangka.

Kedua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan PNS pada tahun 2012 ini ditahan di Lapas Klas II A Jambi, selama 20 hari ke depan dengan status tahanan titipan, kata Dedy.

Mereka berdua ditahan dengan pertimbangan subjektif sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP dengan menghawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

Kemudian pertimbangan objektif, ancaman hukumannya di atas 5 tahun, kata Dedy.

Tersangka Hasan Basri Harun atau HBH ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yaitu ALS dan FN (Fery Nursanti). Namun FN melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Oleh majelis hakim, permohonan diterima dan menyatakan status tersangka terhadap FN dicabut.

Terkait hal ini, Dedy mengatakan bahwa penyidikan terhadap FN terus berlanjut, karena yang dibatalkan hanya status tersangka.

Keluarnya kerugian negara dari penghitungan BPK Perwakilan Jambi, yang menyatakan kerugian negara hampir Rp 13 milyar, penyidik Kejati Jambi, menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pelepasan aset hak tanah milik Pemkab Sarolangun. Mereka adalah Hasan Basri Harun (HBH) mantan Sekda Sarolangun, Ade Lesmana Syuhada, rekanan dan Ferry Nursanti, sub kontraktor. Belakangan, tersangka Ferry Nursanti mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jambi. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Pesta Demokrasi Telah Usai

Next Post

Kawasan Pelabuhan Muarasabak Terbuka untuk Investor

Related Posts

Fadhil Arief: Genk Motor Merusak Masa Depan

Bupati Fadhil Arief Lantik Pengurus Himbari Malam Ini, Lokasinya di Kota Jambi

13 September 2025
Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

10 September 2025
Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

9 September 2025
Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

9 September 2025
Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

29 Agustus 2025
Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In