Merangin, AP – Dalam beberapa hari belakangan ini, sejumlah warga Suku Anak Dalam (SAD) menyerahkan sejata api jenis kecepek, yang biasa dipakai untuk berburu pada Polisi.
Sebelumnya, tumenggung SAD di Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan, yang menyerahkan senjata pada Polsek Kota Bangko.
Setelah itu, giliran tumenggung Pajang, yang bermukim di perkebunan sawit H. Sargawi, Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, menyerahkan dua pucuk senjata rakitan pada Polsek Bangko.
Kapolsek Bangko, Iptu Didih Engkas, menyambut baik adanya warga SAD yang menyerahkan sejata.
“Kami sangat menyambut baik dan berterima kasih atas kesadaran warga Suku Anak Dalam yang menyerahkan kepada kami, dan kami berharap ini juga dilakukan oleh warga SAD lainnya,” Kata Didih Engkas.
“Jika terbukti dan tertangkap menyimpan atau menguasai senjata tersebut maka bisa dijerat dengan Undang-undang Darurat dan bisa diancam pidana 20 tahun penjara,” Tambahnya.
Penyerahan senjata api dilakukan warga Suku Anak Dalam menyusul himbauan Kapolres Merangin kepada masyarakat pemilik senjata api atau kecepek agar menyerahkan barang tersebut kepada polisi dengan sukarela. nzr