• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 4, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
RZ Keberatan atas Dakwaan Jaksa, Sidang Perdana Kasus Ornamen Natal

RZ Keberatan atas Dakwaan Jaksa, Sidang Perdana Kasus Ornamen Natal

16 Februari 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Riza Hazuen (RZ), terdakwa kasus ornamen natal berlafaz Allah di Hotel Novita Jambi, kemrin, Kamis (16/02), mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Sidang perdana ini digelar di salah satu ruangan sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan dipimpin Barita hakim ketua Saragih. Agenda persidangan yaknipembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejakaaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Berita Lainnya

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

Gubernur Jambi Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan RSUD Raden Mattaher 

Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa terdakwa diduga telah melakukan perbutaan penodaan agama Islam. Perbuatan terdakwa disebut sebagaimana telah diatur dan diancam primair pasal 156a KUHP dan subsidair pasal 157 ayat (1) KUHP.

Terhadap dakwaan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa yang berjumlah delapan orang menyatakan keberatan. Tim kuasa hukum akan menyampai nota eksepasi pada sidang berikutnya, Selasa (21/02).

“Kami keberatan yang mulia. Kami akan mengajukan eksepsi,” ujar Suratno.

Setelah mendengarkan tanggapan dari pihak terdakwa atas dakwaan JPU, majelis hakim lantas menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali pekan depan. met

ShareTweetSend
Previous Post

Zumi Zola Resmikan Rusun Ponpes An-Nur Tangkit

Next Post

Nasip Warga yang Ditabrak Tongkang Terancam

Related Posts

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

31 Oktober 2025
Gubernur Jambi Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan RSUD Raden Mattaher 

Gubernur Jambi Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan RSUD Raden Mattaher 

31 Oktober 2025
Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

30 Oktober 2025
Wawako Diza Sampaikan Berbagai Macam Penguatan Ekonomi

Wawako Diza Sampaikan Berbagai Macam Penguatan Ekonomi

30 Oktober 2025
DPRD Provinsi Jambi Setujui Dua OPD Baru, Hafiz Bilang Target Presiden 3 Juta Rumah

DPRD Provinsi Jambi Setujui Dua OPD Baru, Hafiz Bilang Target Presiden 3 Juta Rumah

30 Oktober 2025
Al Haris Serahkan Bantuan ke Ratusan Pelajar Muaro Jambi

Al Haris Serahkan Bantuan ke Ratusan Pelajar Muaro Jambi

29 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In