Jambi, AP – Riza Hazuen (RZ), terdakwa kasus ornamen natal berlafaz Allah di Hotel Novita Jambi, kemrin, Kamis (16/02), mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Sidang perdana ini digelar di salah satu ruangan sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan dipimpin Barita hakim ketua Saragih. Agenda persidangan yaknipembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejakaaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa terdakwa diduga telah melakukan perbutaan penodaan agama Islam. Perbuatan terdakwa disebut sebagaimana telah diatur dan diancam primair pasal 156a KUHP dan subsidair pasal 157 ayat (1) KUHP.
Terhadap dakwaan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa yang berjumlah delapan orang menyatakan keberatan. Tim kuasa hukum akan menyampai nota eksepasi pada sidang berikutnya, Selasa (21/02).
“Kami keberatan yang mulia. Kami akan mengajukan eksepsi,” ujar Suratno.
Setelah mendengarkan tanggapan dari pihak terdakwa atas dakwaan JPU, majelis hakim lantas menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali pekan depan. met