• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juli 5, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tersangka Kasus Emas Ilegal Sarolangun Divonis Bebas

Tersangka Kasus Emas Ilegal Sarolangun Divonis Bebas

19 Februari 2017
in HEADLINE

Sarolangun, AP – Masih ingat dengan kasus pembelian emas illegal yang berhasil diamankan Tim gabungan Kodim Sarko dan Polres Sarolangun pada Agustus 2016 lalu. Terdakwa Yudha dan sopirnya divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Sarolangun, Kamis (16/02).

Vonis bebas tersebut dibacakan oleh hakim ketua Agung bersama dua orang hakim lainnya pada persidangan putusan yang digelar pada, Kamis (16/2) sekitar pukul 15.00 Wib. Kini tauke emas ilegal yang diamankan bersama barang bukti 1,2 kilogram emas ini bisa menghirup udara segar.

Berita Lainnya

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

Hal ini diakui oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejari Sarolangun, Ardi ditemui awak media di kantornya usai persidangan

“Betul terdakwa Yudha dan rekannya divonis bebas tadi (kemarin,red), karena dianggap tidak tebukti bersalah, dan barang bukti dikembalikan,” kata Ardi.

Diungkapkannya, putusan vonis bebas terhadap terdakwa yang dituntut 3 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar pasal 116 UU minerba. Karena hakim menyimpulkan perbuatan terdakwa bukan perbuatan yang dipermasalahkan.

“Terhadap putusan ini kita (JPU) masih pikir-pikir dan saya laporkan ke atasan. Akan ada upaya hukum, karena saya secara pribadi tidak puas,” sebutnya.

Sebab lanjutnya, berdasarkan keterangan saksi penangkapan dan juga saksi ahli. Bahwa serbuk emas yang dibawa tersebut mengandung unsur mineral lainnya.

Selain itu berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa juga mengaku membeli emas tersebut. Dan saat ditangkap terdakwa juga tidak membawa selembar surat pun terkait emas yang dibawa.

“Apa lagi semua fakta penyidikan seluruhnya menjadi fakta persidangan,” tuturnya.

Terkait hal ini hakim PN Sarolangun yang menyidangkan kasus ini belum bisa dimintai komentarnya.

Untuk diketahui terdakwa Yudha dan sopirnya ditangkap oleh Tim gabungan Kodim Sarko dan Polres Sarolangun pada pertengah Agusus 2016 lalu. Penangkapan terhadap terhadap terdakwa warga asal Sungai Manau ini bermula dari informasi masyarakat. Bahwa ada pembelian emas dalam partai besar di wilayah Kecamatan Limun.

Dari informasi tersebut tim gabungan dari TNI yang dipimpin Danramil Sutego dan Polres Sarolangun dipimpin Wakapolres, langsung bergerak.

Sekitar pukul 4.30 Wib di desa Pulai Pandan tim menangkap terdakwa saat itu mengedarai mobil Honda Jazz. Setelah diperiksa aparat menemukan barang bukti emas seberat 1 kg dan uang tunai Rp 200 juta serta satu unit timbangan digital. luk

ShareTweetSend
Previous Post

Seorang Kakek Berjuang Hidup Sebatang Kara

Next Post

Dinkes Batanghari Buka Lowongan Tenaga Honorer

Related Posts

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

4 Juli 2025
Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

3 Juli 2025
Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

2 Juli 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

23 Juni 2025
Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

23 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In