• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juni 18, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tersangka Kasus Emas Ilegal Sarolangun Divonis Bebas

Tersangka Kasus Emas Ilegal Sarolangun Divonis Bebas

19 Februari 2017
in HEADLINE

Sarolangun, AP – Masih ingat dengan kasus pembelian emas illegal yang berhasil diamankan Tim gabungan Kodim Sarko dan Polres Sarolangun pada Agustus 2016 lalu. Terdakwa Yudha dan sopirnya divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Sarolangun, Kamis (16/02).

Vonis bebas tersebut dibacakan oleh hakim ketua Agung bersama dua orang hakim lainnya pada persidangan putusan yang digelar pada, Kamis (16/2) sekitar pukul 15.00 Wib. Kini tauke emas ilegal yang diamankan bersama barang bukti 1,2 kilogram emas ini bisa menghirup udara segar.

Berita Lainnya

2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

Gubernur Al Haris Berambisi Jadi Ketum KONI, Usman Ermulan Minta Hentikan Cawe-cawe

Al Haris Punya Ambisi Ingin Jadi Ketum KONI Provinsi Jambi, Katanya Sih Daripada Bersitegang

Hal ini diakui oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejari Sarolangun, Ardi ditemui awak media di kantornya usai persidangan

“Betul terdakwa Yudha dan rekannya divonis bebas tadi (kemarin,red), karena dianggap tidak tebukti bersalah, dan barang bukti dikembalikan,” kata Ardi.

Diungkapkannya, putusan vonis bebas terhadap terdakwa yang dituntut 3 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar pasal 116 UU minerba. Karena hakim menyimpulkan perbuatan terdakwa bukan perbuatan yang dipermasalahkan.

“Terhadap putusan ini kita (JPU) masih pikir-pikir dan saya laporkan ke atasan. Akan ada upaya hukum, karena saya secara pribadi tidak puas,” sebutnya.

Sebab lanjutnya, berdasarkan keterangan saksi penangkapan dan juga saksi ahli. Bahwa serbuk emas yang dibawa tersebut mengandung unsur mineral lainnya.

Selain itu berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa juga mengaku membeli emas tersebut. Dan saat ditangkap terdakwa juga tidak membawa selembar surat pun terkait emas yang dibawa.

“Apa lagi semua fakta penyidikan seluruhnya menjadi fakta persidangan,” tuturnya.

Terkait hal ini hakim PN Sarolangun yang menyidangkan kasus ini belum bisa dimintai komentarnya.

Untuk diketahui terdakwa Yudha dan sopirnya ditangkap oleh Tim gabungan Kodim Sarko dan Polres Sarolangun pada pertengah Agusus 2016 lalu. Penangkapan terhadap terhadap terdakwa warga asal Sungai Manau ini bermula dari informasi masyarakat. Bahwa ada pembelian emas dalam partai besar di wilayah Kecamatan Limun.

Dari informasi tersebut tim gabungan dari TNI yang dipimpin Danramil Sutego dan Polres Sarolangun dipimpin Wakapolres, langsung bergerak.

Sekitar pukul 4.30 Wib di desa Pulai Pandan tim menangkap terdakwa saat itu mengedarai mobil Honda Jazz. Setelah diperiksa aparat menemukan barang bukti emas seberat 1 kg dan uang tunai Rp 200 juta serta satu unit timbangan digital. luk

ShareTweetSend
Previous Post

Seorang Kakek Berjuang Hidup Sebatang Kara

Next Post

Dinkes Batanghari Buka Lowongan Tenaga Honorer

Related Posts

2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

16 Juni 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Gubernur Al Haris Berambisi Jadi Ketum KONI, Usman Ermulan Minta Hentikan Cawe-cawe

13 Juni 2025
Al Haris Punya Ambisi Ingin Jadi Ketum KONI Provinsi Jambi, Katanya Sih Daripada Bersitegang

Al Haris Punya Ambisi Ingin Jadi Ketum KONI Provinsi Jambi, Katanya Sih Daripada Bersitegang

13 Juni 2025
Proyek Islamic Center Rp150 Miliar, Komisi III Panggil Ulang PUPR Provinsi Jambi dan Tengok Langsung Setiap Sudut Bangunan

Proyek Islamic Center Rp150 Miliar, Komisi III Panggil Ulang PUPR Provinsi Jambi dan Tengok Langsung Setiap Sudut Bangunan

13 Juni 2025
Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

22 April 2025
Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

16 April 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In