• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Mei 6, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi Tangkap Mahasiswa Sebagai Pengedar Sabu

Polisi Tangkap Mahasiswa Sebagai Pengedar Sabu

20 Februari 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi menangkap seorang mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi di Kota Jambi yang telah menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

“Pelaku berinisial RIK (22) adalah warga Kelurahan Buluran, Kecamatan Telanaipura yang saat ditangkap dari identitasnya diketahui sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tunggi di Kota Jambi,” kata Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Hernianto Eko Saputra, Senin (20/02).

Berita Lainnya

Hardiknas 2026 di Batang Hari, Fadhil Arief Ajak Semua Pihak Gotong Royong Majukan Pendidikan

Alhamdulillah, Kemiskinan di Batang Hari Turun

Salurkan Bantuan Kursi Roda, Bunda Zulva Fadhil Tunjukkan Kepedulian untuk Warga Batang Hari

Tersangka diamankan akhir pekan lalu sekira pukul 13.00 WIB, di kawasan Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Telanaipura dengan barang bukti dua paket sedang sabu dengan berat 10 gram dari tangannya.

“Pelaku merupakan pemain baru yang gerak geriknya terakhir dipantau polisi dan dalam beraksi ia menjual narkoba itu hanya di seputaran Kota Jambi,” kata Kasat Narkoba Eko Saputra kepada wartawan.

Oknum mahasiswa ini ditangkap setelah anggota kepolisian dari Polresta Jambi melakukan penyamaran yang berpura-pura akan membeli sabu darinya, kemudian dia terpancing oleh anggota dan langsung diciduk.

Pengakuan tersangka barang haram itu didapat dari seseorang yang masih berstatus pelajar di kawasan Sungai Putri dan diduga kuat ini jaringan pengedar dikalangan pelajar dan mahasiswa.

“Ada kemungkinan sabu-sabu itu didapatkan mereka dari daerah kampung narkoba Pulau Pandan, karena tersangka saat diperiksa tidak mau jujur dari mana barang haram itu mereka dapatkan,” kata Eko lagi.

Kasus ini masih dalam pengembangan Polresta Jambi dan selain 10 gram sabu-sabu sebagai barang bukti, bukti lainnya yakni satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vega R warna hitam dan satu unit HP Nokia.

Tersangka RIK dikenakan sesuai pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Portal Simpang Empat Kramas Akan Dipasang Kembali

Next Post

Sarana Tranportasi Penyeberangan Tetap Bertahan

Related Posts

Hardiknas 2026 di Batang Hari, Fadhil Arief Ajak Semua Pihak Gotong Royong Majukan Pendidikan

Hardiknas 2026 di Batang Hari, Fadhil Arief Ajak Semua Pihak Gotong Royong Majukan Pendidikan

4 Mei 2026
Aksi Fadhil Arief Berhasil! Batanghari Ketiban ‘Durian Runtuh’ Rp11,8 Miliar dari Wapres

Alhamdulillah, Kemiskinan di Batang Hari Turun

30 April 2026
Salurkan Bantuan Kursi Roda, Bunda Zulva Fadhil Tunjukkan Kepedulian untuk Warga Batang Hari

Salurkan Bantuan Kursi Roda, Bunda Zulva Fadhil Tunjukkan Kepedulian untuk Warga Batang Hari

29 April 2026
Sudirman Dilantik Jadi Komisaris Utama Bank Jambi

Sudirman Dilantik Jadi Komisaris Utama Bank Jambi

28 April 2026
Pemkab Batang Hari Ikuti Asistensi Pusat Terkait Belanja Minimum TA 2026

Pemkab Batang Hari Ikuti Asistensi Pusat Terkait Belanja Minimum TA 2026

28 April 2026
Sekda Sudirman Buka Konsultasi Publik Penyusunan Draf Dokumen RPPEG Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Sekda Sudirman Buka Konsultasi Publik Penyusunan Draf Dokumen RPPEG Kabupaten Tanjung Jabung Timur

28 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In