• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Mei 20, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi Tangkap Mahasiswa Sebagai Pengedar Sabu

Polisi Tangkap Mahasiswa Sebagai Pengedar Sabu

20 Februari 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi menangkap seorang mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi di Kota Jambi yang telah menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

“Pelaku berinisial RIK (22) adalah warga Kelurahan Buluran, Kecamatan Telanaipura yang saat ditangkap dari identitasnya diketahui sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tunggi di Kota Jambi,” kata Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Hernianto Eko Saputra, Senin (20/02).

Berita Lainnya

Bupati Batang Hari Sebut JSFL Bibit Atlet Masa Depan Jambi

Doa Sekda Sudirman Lepas JCH Kloter 23: Jadi Haji Mabrur, Pulang Pun Sehat

Pemborosan Anggaran, Lampu Jalan di Kota Jambi Menyala Siang Malam

Tersangka diamankan akhir pekan lalu sekira pukul 13.00 WIB, di kawasan Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Telanaipura dengan barang bukti dua paket sedang sabu dengan berat 10 gram dari tangannya.

“Pelaku merupakan pemain baru yang gerak geriknya terakhir dipantau polisi dan dalam beraksi ia menjual narkoba itu hanya di seputaran Kota Jambi,” kata Kasat Narkoba Eko Saputra kepada wartawan.

Oknum mahasiswa ini ditangkap setelah anggota kepolisian dari Polresta Jambi melakukan penyamaran yang berpura-pura akan membeli sabu darinya, kemudian dia terpancing oleh anggota dan langsung diciduk.

Pengakuan tersangka barang haram itu didapat dari seseorang yang masih berstatus pelajar di kawasan Sungai Putri dan diduga kuat ini jaringan pengedar dikalangan pelajar dan mahasiswa.

“Ada kemungkinan sabu-sabu itu didapatkan mereka dari daerah kampung narkoba Pulau Pandan, karena tersangka saat diperiksa tidak mau jujur dari mana barang haram itu mereka dapatkan,” kata Eko lagi.

Kasus ini masih dalam pengembangan Polresta Jambi dan selain 10 gram sabu-sabu sebagai barang bukti, bukti lainnya yakni satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vega R warna hitam dan satu unit HP Nokia.

Tersangka RIK dikenakan sesuai pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Portal Simpang Empat Kramas Akan Dipasang Kembali

Next Post

Sarana Tranportasi Penyeberangan Tetap Bertahan

Related Posts

Bupati Batang Hari Sebut JSFL Bibit Atlet Masa Depan Jambi

Bupati Batang Hari Sebut JSFL Bibit Atlet Masa Depan Jambi

18 Mei 2026
Doa Sekda Sudirman Lepas JCH Kloter 23: Jadi Haji Mabrur, Pulang Pun Sehat

Doa Sekda Sudirman Lepas JCH Kloter 23: Jadi Haji Mabrur, Pulang Pun Sehat

18 Mei 2026
Pemborosan Anggaran, Lampu Jalan di Kota Jambi Menyala Siang Malam

Pemborosan Anggaran, Lampu Jalan di Kota Jambi Menyala Siang Malam

18 Mei 2026
Wagub Lepas 443 Jamaah Calon Haji Provinsi Jambi Kloter BTH 21

Wagub Lepas 443 Jamaah Calon Haji Provinsi Jambi Kloter BTH 21

16 Mei 2026
Bupati Batang Hari Jadi Inspektur Upacara HUT Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas 2026

Bupati Batang Hari Jadi Inspektur Upacara HUT Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas 2026

14 Mei 2026
Fadhil Arief Sambut Peserta Jambi School Football League

Fadhil Arief Sambut Peserta Jambi School Football League

13 Mei 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In