• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Januari 7, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemkab Rinci Ganti Rugi Korban Tertabraknya Tug boat Dabo 105

Pemkab Rinci Ganti Rugi Korban Tertabraknya Tug boat Dabo 105

22 Februari 2017
in HEADLINE

Muarasabak, AP  – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) merinci untuk ganti rugi korban tertabraknya oleh tongkang yang ditarik tug boat Dabo 105 (14/2) sebesar Rp.1,481 milyar, Rincian ini bersipat sementara karena belum termasuk aset Pemerintah yang rusak, meskipun telah ada rincian namun pihak perusahaan dan asuransi akan turun untuk melakukan verifikasi ulang.

“Nanti pihak perusahaan akan mendata ulang rincian semua ganti rugi. Itu tergantung pihak perusahaannya lagi menilai dari kaca matanya,’’ kata Camat Kuala Jambi, saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (22/02) kemarin.

Berita Lainnya

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

Tahang juga menuturkan, hasil rekapan rincian ganti rugi akan dilaporkan kepada Bupati Tanjabtim. Selain itu, untuk aset Pemda yang ditabrak tongkang, seperti jalan jeramba beton dan kayu, dia tidak berani menghitung kerugiannya. “Kita tidak berani menghitung kerugiannya, karena kita takut salah menghitungnya,’’ ungkapnya.

Untuk kerugian itu, Dinas terkait yang akan menghitungnya. Kalau pihaknya hanya sekedar melaporkan berapa panjang kerusakan jalan. ‘’Ada satu segmen 30×4 meter jeramba beton, sedangkan jeramba kayu 40×2 meter,’’ tandasnyanya. fni

ShareTweetSend
Previous Post

Berniat Membobol ATM, Digagalkan Petugas

Next Post

Pol PP Tertibkan PKL Telanaipura

Related Posts

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

6 Januari 2026
Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

6 Januari 2026
Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Orang Dekat Doni Monardo Jadi Narasumber Workshop Sastra Jambi

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

27 Desember 2025
Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

27 Desember 2025
UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

22 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In