• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, September 13, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kamdiano Tertangkap Basah Curi Buah Sawit

Kamdiano Tertangkap Basah Curi Buah Sawit

26 Februari 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Merangin, AP – Kamdiano (30) Warga Desa Tanjung Lamin, Kecamatan Pamenang Barat,  tertangkap basah saat sedang mencuri buah sawit milik PT. Krisna Duta Agro (KDA)  Jelatang, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 17.00 Wib, Rabu (22/02), saat itu dua petugas keamanan PT. KDA, Yani dan Ali, sedang melakukan patroli.

Saat patroli Yani dan Ali melihat ada dua orang laki laki masuk ke dalam kebun sawit PT KDA. Lalu mereka mengintip kegiatan ke dua orang tersebut.

Berita Lainnya

Anggota DPRD Kerinci Kembalikan Uang Korupsi PJU Dishub ke Istri Kontraktor?

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

Setelah diamati, ternyata dua orang tersebut melakukan pencurian buah sawit, dengan cara melansir menggunakan angkong.

Lalu, Yani dan Ali menangkap satu orang pelaku bernama Komdiano, sementara satu pelaku lainnya berhasil kabur. Saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya, dan pihak PT KDA melaporkan kejadian ini ke Polsek Pamenang.

Paur Humas Polres Merangin, Ipda Sitorus membenarkan hal ini. Ia mengatakan saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Merangin. Sementara satu orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

“Barang bukti juga diamankan, berupa 10 janjang buah kelap sawit. Satu unit sepeda motor dan dua buah angkong,” Kata Ipda Sitorus.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan di kenakan pasal 363 KUHP, tentang pencurian. Dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. nzr

ShareTweetSend
Previous Post

Harga CPO Turun Rp 235/Kg

Next Post

Pelarian Ikhsan Sang Penipu Berakhir di Perbatasan Jambi- Riau

Related Posts

Ekonom Ingatkan Risiko BI Cetak Uang Usulan DPR  

Anggota DPRD Kerinci Kembalikan Uang Korupsi PJU Dishub ke Istri Kontraktor?

2 September 2025
Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

30 Agustus 2025
Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

28 Agustus 2025
Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

27 Agustus 2025
Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

Kejaksaan Agung Didesak Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi PJU Dishub Kerinci

27 Agustus 2025
Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

21 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In