• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Desember 10, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tungkal Pintu Masuk Sindikat Narkoba Jaringan Internasional

Tungkal Pintu Masuk Sindikat Narkoba Jaringan Internasional

28 Februari 2017
in HEADLINE

Polres Tangkap Sabu Senilai Rp 60 Miliar

Kualatungkal, AP – Jajaran Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) berhasil menangkap‎ narkotika jenis ‎sabu seberat 8,7 Kg asal Malaysia. Barang haram tersebut diduga berasal dari sindikat jaringan internasional masuk ke Indonesia lewat Batam dan pelabuhan Marina Kualatungkal.

Berita Lainnya

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

Selain sabu, polisi juga mencokok empat orang tersangka yang membawa barang haram itu dari Batam. Empat tersangka

Yakni, DP (30) Batam Kota, FS (27) Kota Batam, HK (43) warga pagar drum Komp.Beliung Kec.Alam Barajo Kota Jambi, ES (34) warga Danau Sipin Rt.25 Kel. Legok Kec.Danau Sipin Kota Jambi.

Mereka ditangkap di Pelabuhan Marina Kualatungkal pada  Senin (27/02) sekitar pukul 16.00 WIB dengan barang bukti sabu, senpi sofgan, uang tunai Rp 13 juta lebih, satu  unit mini bus Avanza dengan Nopol BH 1660 HS.

Kapolda jambi,  Brigjen Pol Yazid Fanani ‎ memaparkan, sebanyak 4 orang pelaku berhasil diamankan, ini juga merupakan sindikat internasional yang dapat digagalkan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, barang haram yang mencapai Rp 60 Miliiar direncanakan akan dibawa ke Palembang dan Jakarta.

“Jika di Jambi harga pergramnya Rp 2 juta maka 88.7 gram sekitar Rp 17 miliaran. Kalau 8,7 Kg itu jumlah yang besar. Ini sudah sindikiat internasional,” jelasnya. ‎‎

Kasus ini kata Kapolda merupakan terbesar di kabupaten Tanjabbar  dan salah satu jumlah paling besar di provinsi Jambi, kasus ini tengah ditangani Polres Tanjabbar.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 112, 114 dan 132 dengan ancaman seberat-beratnya hukuman mati. ‎ Kapolda mengatakan, narkotika merupakan kejatahan spesifik.

“Untuk itu bukan hanya Pihak Kepolisian, bantuan masyarakat, pemerintah daerah terus ditingkatkan.  Kita janga kalah melawan kejahatan narkoba, perang lawan narkoba akan terus ditingkatkan, untuk itu kita sangat perlu bersinergitas seluruh elemen untuk membasmi narkoba,” ujarnya.

Dalam kasus ini kata Kapolda, para tersangka  membeli sendiri, membawa sendiri dan akan mengedarkannya ke beberapa pihak. Namun berhasil digagalkan.

Dari hasil pemeriksaan yang diakui pelaku, bahwa sabu yang berhasil ditangkap oleh pihak Polsek KPPP Pelabuhan Marina Kuala Tungkal ini dibeli dari Malaysia. Untuk selanjutnya barang haram tersebut akan dibawa ke Sumatera Selatan dan Wilayah Jakarta.

“Barang yang mereka bawa dibeli dari Malaysia. Selanjutnya dibawa masuk ke Tungkal dan akan dibawa ke Palembang dan wilayah-wilayah Jakarta,”Kata Kapolda.

 

Pada saat Kapal SB.Srikandi 7 merapat ke pelabuhan Marina Kualatungkal kata Kapolda, Sat Narkoba Polres Tanjab Barat Polsek Kpm Bea Cukai serta Kapal BKO Airud Mabes Polri KP.3009-ANISMADU melaksanakan giat pengamanan dan pemeriksaan barang bawaan penumpang kapal.

Pada saat pemeriksaan ada salah satu penumpang mencoba menghindari pemeriksaan dan meninggal tas ransel bawaannya pergi dengan alasan memanggil istrinya. Namun berhasil di tangkap oleh petugas.

Setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap tas ransel miliknya, ternyata di dalam tas tersebut berisikan 8 paket besar Narkotika jenis shabu. Selanjutnya laki-laki tersebut diamanakan ke Polres Tanjab Barat dan selanjutnya pers Satresnarkoba dan Opsnal reskrim mencari istri laki-laki tersebut yang duluan pergi saat pemeriksaan berlangsung, dan berhasil diamankan di depan Mako Polsek Tungkal ilir beserta 2 orang lain yang berada di dalam mobil tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, peran DP adalah membawa 8 paket besar narkotika jenis shabu dari Tanjung Batu menuju Kuala tungkal. DP disuruh oleh EDY alias AHOK. Dimana, 8 paket shabu tersebut disuruh oleh EDY Als AHOK untuk diantarkan ke simpang Betung (Sumsel) dengan upah Rp 10.000.000, per kg nya apabila berhasil mengantarkannya.

Sementara itu, peran FS mengetahui apa yang dibawa DP tetapi tidak mengetahui jumlahnya. Sedangkan, peran HK dan ES adalah menjemput DP dan FS di pelabuhan Marina Kuala Tungkal atas suruhan FERY. Karena FS meminta tolong kepada Fery untuk mencarikan sopir dan mobil rental untuk mengatar dirinya dan DP menuju Jambi.

Kapolda menambahkan, akan mengembangkan untuk mengungkap jaringan ini. Terutama terhadap keterkaitan dengan penangkapan sabu beberapa waktu lalu yang digerakan dari Lapas.

Albert Simo, Kepala Bea Cukai Jambi, mengatakan bahwa mereka selalu melakukan partoli dan pengawasan serta pemeriksaan barang-barang yang masuk melalui kapal barang atau kapal penumpang. Mereka juga bekerjasama dengan pihak Polsek KPPP dan Pol Airut.

“Kami selalu melakukan pemeriksaan barang-barang yang dibawa penumpang. Tetapi kan tidak tiap hari ada barang seperti ini. Sebab, kita selalu bekerjasama dengan pihak kepolisian KPPP dan instansi terkait lain,”ungkap Albert Simo. her

‎

 

 

 

 

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Limbah B3 RS.Nurdin Hamzah Tercecer

Next Post

Rumah Walet Jalan Sriwijaya Terbakar

Related Posts

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

9 Desember 2025
JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

8 Desember 2025
Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

6 Desember 2025
12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

2 Desember 2025
Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

30 November 2025
PKS Tanjabbar Siap Dukung Usman Ermulan Maju di Pulgub Jambi

Usman Ermulan Berbagi Pengalaman Paling Membekas saat di RSUD Raden Mattaher: Tolong Pikirkan Wahai yang Mengaku Pemimpin Jambi

30 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In