• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Januari 22, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Safrial Tidak Akan Lindungi Oknum Pejabat Melakukan Pungli

Safrial Tidak Akan Lindungi Oknum Pejabat Melakukan Pungli

14 Maret 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Dugaan pungutan liar atas fee pengelolaan sawit masyarakat diluar Prosedur Pemerintahan Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), yang diduga dilakukan pihak Kelurahan Rantau Badak, Kecamatan Muara Papalik, mendapat respon keras dari Bupati Tanjabbar, H Safrial, MS, Selasa (14/03).

Safrial mengatakan, jika memang terbukti oknum Kelurahan dan Camat melakukan pengutan diluar prosedur, maka dirinya akan menyerahkan kasus ini kepada pihak Kejaksaan Tanjabbar.

Berita Lainnya

Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

Malam Ini di Rumah Dinas, Gubernur Jambi Lantik 40 Orang Pejabat PUPR, Simak Namanya…

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

“Sampai saat ini belum masuk pengaduan secara tertulis kepada saya, dan saya minta masyarakat setempat untuk membuat surat pengaduan tertulis itu,” tegasnya.

Dan kalau ada pihak Kelurahan atau Kecamatan yang membuat SK diluar aturan dengan ketentuan yang tidak jelas, akan ditindak sesuai aturan.

“Ini akan kita proses kalau memang benar adanya, kita akan minta Kejaksaan untuk menuntaskannya, tapi kita kaji terlebih dahulu, mungkin ada RAT yang menyumbang untuk pihak Kelurahan atau Kecamatan, makanya kita minta masyarakat yang mengadukan secara tertulis untuk bias diproses,” tegas Safrial.

Diketahui, pungutan liar berkedok pengelolaan fee di Kelurahan Rantau Badak, Kecamatan Muara Papalik mencuat. Dugaan Pungli ini mencuat setelah keluarnya Surat Keputusan (SK) lurah, pengangkatan tim pengelolaan fee yang dipungut dari penjualan sawit milik petani yang ada di kelurahan tersebut.

Dalam SK nomor 2 tersebut, dicatut sejumlah undang-undang agar SK tersebut tampak resmi. Padahal jelas dalam aturan undang-undang tidak ada yang mengatur tentang pengelolaan fee.

Informasi yang didapatkan, fee yang dipungut oleh pihak kelurahan yakni sebesar 10 rupiah dari setiap kilogram penjualan sawit milik petani yang ada di Kelurahan Rantau Badak.

Sementara, pungutan ini sudah berlangsung sejak beberapa tahun. SK terbaru ini untuk memperpanjang pungutan di tahun 2017.

Dalam SK yang ditandatangani oleh lurah ini, adapun tim pengelola fee ini diketuai oleh Darimi A.Ma, Hidayatullah sebagai sekretaris dan Zaini S.Ag sebagai bendahara. Zaini diketahui mantan lurah rantau badak yang sebelumnya menjabat enam tahun. Sementara lurah saat ini dijabat oleh Junaidi yang dilantik tanggal 3 januari lalu.

Dalam SK ini, pihak kelurahan juga mencatut nama Bupati Tanjung Jabung Barat dalam tembusan surat melalui Kabag Pemdes.

Kabag pemdes, Agus Mamoen dikonfirmasi terkait surat ini, mengatakan tidak pernah menerima surat tersebut seperti yang tertera dalam tembusan. “Camat juga sudah ada bertanya kepada saya, tidak ada saya menerima surat itu,”ujarnya.

Sementara Camat Muara Papalik, Ridwan dikonfirmasi mengatakan awalnya dirinya tidak mengetahui adanya SK pengelolaan fee ini. Karna disitu tidak dilampirkan diketahui oleh Camat. “Saya pun baru tahu setelah adanya laporan dari masyarakat,”ujarnya. “Ini dikarnakan lurah sangat sulit berkordinasi dengan pihak kecamatan,”ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, Junaidi Lurah Rantau Badak coba dikonfirmasi via handphone selalu tidak ada jawaban. Sementara via pesan singkat juga tidak ada balasan. Her

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Jalan Penghubung Tiga Desa Memprihatinkan

Next Post

Pembebasan Lahan Jalan Menuju Roro Temui Hambatan

Related Posts

Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

21 Januari 2026
Lewat Anjungan Mengenali Posisi Jambi Dimata Internasional, Emang Bisa?

Malam Ini di Rumah Dinas, Gubernur Jambi Lantik 40 Orang Pejabat PUPR, Simak Namanya…

20 Januari 2026
Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

18 Januari 2026
Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

18 Januari 2026
Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

16 Januari 2026
Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

14 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In