• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Januari 12, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Camat Minta Desa Segera Lakukan Penjaringan Perangkat Desa

Camat Minta Desa Segera Lakukan Penjaringan Perangkat Desa

15 Maret 2017
in HEADLINE

Muarasabak, AP – Untuk menindaklanjuti surat Bupati Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Nomor 140/196/Pemdes/2017 Tanggal 20 Januari 2017, Perihal Penjaringan, Pemilihan dan Penetapan Perangkat Desa, Camat Kuala Jambi, Tahang, S.Sos, mengupayakan agar masing-masing desa di Kecamatan Kuala Jambi, segera melaksanakan Penjaringan, Pemilihan dan Penetapan Perangkat desanya. “Sesuai surat Bupati Tanjabtim yang sudah kita layangkan, desa yang bersangkutan dapat melaksanakan Penjaringan, Pemilihan dan Penetapan Perangkat Desa,” kata Camat, belum lama ini.

Disampaikan Camat, dalam melakukan Penjaringan, Pemilihan dan Penetapan Perangkat Desa harus sesuai berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2016, tentang Pemerintahan Desa terutama pasal-pasal yang mengatur perangkat desa, yaitu pasal 172-190. “Untuk itu, bagi desa yang perangkat desanya telah menjabat selama lima tahun, untuk diadakan penjaringan, pemilihan dan penetapan perangkat desa dan syarat untuk diangkat menjadi perangkat desa sesuai dengan Perda Nomor 02 Tahun 2016,” ungkap Camat.

Berita Lainnya

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Camat juga menghimbau, sebelum membentuk penjaringan perangkat desa, Kepala Desa harus mengadakan pertemuan dengan perangkat desanya untuk membentuk dan menentukan panitia penjaringan perangkat desa yang ditunjuk oleh Kades. Setelah ditetapkan, Kades akan memerintahkan untuk mengeluarkan SK panitia penjaringan perangkat desanya. “Jadi Kepala Desa berembuk dulu dengan Perangkat Desanya. Tanpa mengeluarkan SK, panitia penjaringan perangkat desa tidak bisa dilakukan atau dibentuk,” himbau Camat.

Terpisah, Kepala Desa Majelis Hidayah, Toni. J menuturkan, bahwa pihaknya telah melaksanakan pembentukan panitia penjaringan perangkat desanya pada tanggal 22 Februari 2017 dan pembukaan penjaringan perangkat desanya tanggal 27 Februari 2017. Sementara, penutupannya tanggal 5 Maret 2017. “Sampai jam 12 malam, sudah 13 orang calon yang menyerahkan berkas sesuai syarat pencalonan Perangkat Desa berdasarkan Perda Nomor 02 Tahun 2016. Baik itu syarat umum maupun syarat khusus terlampir,” tutur Toni.

Lanjut Toni, setelah penerimaan semua berkas calon, pihaknya akan melakukan penyeleksian bahan. Apabila seleksi bahan lulus lebih dari satu orang dalam satu jabatan calon, akan diseleksi lagi melalui tes tertulis dan interview sementara yang dilakukan didesa oleh panitia penjaringan. “Nanti pihak Kecamatan akan kita libatkan untuk memantau agar proses Penjaringan, Pemilihan dan Penetapan Perangkat Desa Majelis Hidayah berjalan aman, lancar dan tidak ada kecurigaan,” tandasnya. fni

ShareTweetSend
Previous Post

Bupati Respon Himbauan Gubernur Jambi

Next Post

Operasi Antik Polresta Tangkap 36 Tersangka Narkoba

Related Posts

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

9 Januari 2026
Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

8 Januari 2026
Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

7 Januari 2026
Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

6 Januari 2026
Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

6 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In