• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Desember 3, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemkab Berkomitmen Selesaiakn Konflik Sosial

Pemkab Berkomitmen Selesaiakn Konflik Sosial

21 Maret 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP – Penanganan kisruh perambahan hutan dan munculnya Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Luhak 16, khususnya Kecamatan Muara Siau, Lembah Masurai, Jangat dan Jangkat Timur, menemui titik terang.

Bupati Merangin H. Al Haris dengan tegas pada rapat kerja tim perpadu penanganan konflik sosial  di Merangin  2017 yang digelar Forum Group Discussion (FGD), memprakarsai penandatanganan nota kesepakatan, Selasa (21/03) kemarin.

Berita Lainnya

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

Nota kesepakatan tersebut ditandatangani antara Forkopimda dengan masyarakat  desa di wilayah Luhak 16, khususnya di Kecamatan Muara Siau, Lembah Masurai, Jangat dan Jangkat Timur.

“Melalui FGD ini, semua yang hadir sepakat membangun komitmen dalam penanganan konflik sosial serta melakukan tindakan terhadap oknum pelaku perambahan hutan, jual-beli lahan hutan dan PETI,’’ujar Bupati.

Ada beberapa poin penting tertuang dalam nota kesepakatan itu, intinya semua pihak menyatakan perang terhadap perambahan hutan, jual-beli lahan hutan dan PETI di wilayah Luhak 16.

Beberapa poin lainnya, kepada camat wilayah daerah pemilihan (Dapil) IV, segera melakukan koordinasi dengan kepala desa (Kades), guna melakukan pencegahan alat berat yang memasuki wilayahnya masing-masing.

Selain itu, pihak Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) diminta segera melakukan tindakan tegas terhadap para perambah hutan dan pelaku jual-beli hutan yang terjadi di wilayah Luhak 16.

Dalam nata kesepatakan itu, Pemerintah Daerah bersama-sama dengan aparat keamanan, akan segera memutuskan hubungan distribusi minyak bahan bakar alat berat ke lokasi PETI.

Tidak hanya itu, Kades selaku pemangku desa yang memiliki kewenangan sebagaimana yang diberikan melalui Undang Undang nomor 6 tahun 2014, diminta harus tegas menahan seluruh alat berat yang masuk ke wilayah desanya.

‘’Jadi kami juga minta Sekdes dan pemangku adat untuk membuat peraturan desa dalam rangka memberi sanksi adat kepada perambah hutan, jual-beli hutan dan PETI. Siapapun pelakunya akan  dikenakan sanksi adat,’’tegas Bupati. (Nzr)

ShareTweetSend
Previous Post

Jambi Diserang Hujan Badai Ekstrem

Next Post

Jalan Putus, PU Bakal Bangun Bronjong

Related Posts

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

30 November 2025
Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

27 November 2025
KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

23 November 2025
Terpidana Kasus Bimtek DPRD Kota Jambi Ajukan PK

Ketika Prosedur Dilanggar, Negara Hukum Kehilangan Wibawa

22 November 2025
Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

25 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In