• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Mei 29, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bupati Sidak ke Tempat Usaha

Bupati Sidak ke Tempat Usaha

22 Maret 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP – Guna mengetahui kondisi perizinan tempat usaha yang dikeluarkan bawahannya, Bupati Merangin H Al Haris kemarin (22/03) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah tempat usaha.

Berbagai ketimpangan ditemukan bupati saat Sidak tersebut. Salah satunya terjadi tumpang tindih dalam pengeluargan izin yang dilakukanDinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Merangin.

Berita Lainnya

Nasib Malang Pria di Kota Jambi, Serahkan Mobil ke Orang Leasing PT SMS, Malah Jadi Tersangka

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Di Bioskop KONI yang berada di Jalan Diponegoro jalur dua depan Gedung DPRD Merangin misalnya, bupati menemukan sederetan surat izin yang pampang di dinding bioskop itu, tumpang tindih.

Dalam surat izin yang menggunakan kop surat Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadau Satu Pintu dan Tenaga Kerja Merangintersebut, ditandatangain Sekretaris Dinas, tapimengatasnamakan bupati Merangin.

‘’Kalau sudah menggunakan kop surat dinas dan ditandatangani oleh sekretaris dinas, jangan lagi pakai atas nama bupati. Tapi kalau memakai kop surat bupati, harus pakai atas nama bupati,’’terang Bupati.

Begitu juga surat izin pelengkap yang dikeluarkan oleh instansi vertikal, seharusnya tidak menggunakan atas nama Bupati Merangin. Tapi nyatanya, semua surat izin yang dikeluarkan atas nama bupati.

‘’Saya sendiri tidak tahu izin-izin apa saja yang dikeluarkan dinas tersebut, namun semua izin itu atas nama saya. Hal ini bisa berdampak tidak baik buat saya selaku kepala daerah,’’jelas Bupati.

Untuk itu bupati dalam waktu dekat akan memanggil Kepala dan Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadau Satu Pintu dan Tenaga Kerja Merangin, guna meluruskan hal tersebut. nzr

ShareTweetSend
Previous Post

Pelabuhan Roro Permudah Pengiriman Komoditi Daerah

Next Post

Pelajar Jangan Sampai Golput

Related Posts

Kru Kapal Asal Kota Jambi Dijadikan Jaminan Ganti Rugi

Nasib Malang Pria di Kota Jambi, Serahkan Mobil ke Orang Leasing PT SMS, Malah Jadi Tersangka

21 Mei 2025
Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

5 Mei 2025
Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

2 Mei 2025
Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

13 April 2025
Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

29 Maret 2025
Sudah Sebulan Lebih, Anggota TNI Harap Polda Jambi Proaktif Tuntaskan Laporan Dirinya

Sudah Sebulan Lebih, Anggota TNI Harap Polda Jambi Proaktif Tuntaskan Laporan Dirinya

23 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In