• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Maret 16, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pelaku Pembunuhan Warga Tanjung Benuang Dihukum 16 Tahun Panjara

Pelaku Pembunuhan Warga Tanjung Benuang Dihukum 16 Tahun Panjara

26 Maret 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP – Kasus pembunuhan Besri Yanti (25) warga Desa Tajung Benuang, Kecamatan Jangkat Timur Agustus 2016 lalu, yang dilakukan Tarion (30) sudah diputuskan di Pengadilan Negri (PN) Bangko.

Pada sidang yang digelar Rabu 15 Maret 2017 lalu, Tarion dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum 16 tahun penjara.

Berita Lainnya

Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

6 Fakta Amrizal Jadi DPRD Jambi Maling Nomor Ijazah Orang Lain, Terancam Dibui 7 Tahun Tapi Tak Ditahan

Babak Baru Kasus Catut Nomor Ijazah SMP Perwira TNI, Amrizal Anggota DPRD Jambi Harus Pasrah Lebaran Dalam Penjara

Pelaku terbukti bersalah menghabisi nyawa korban, juga pelaku mengakui perbutannya dan menerima keputusan sidang tersebut.

Terpidana Tarion melalui kuasa hukumnya, Nepis Ismail, mengatakan bahwa kliennya menerima hasil keputusan karena memang dirinya yang melakukan perbuatan tersebut.

“Intinya klien kami menerima keputusn tersebut, dan juga telah mengakui, 16 tahun yang telah di putuskan hakim, nanti akan di kurangi dengan masa tahanan dari yang telah di jalani,” jelas Nepis Ismail saat dibincangi Aksipost, Kamis (23/03).

Seperti dalamberita sebelumnya, pada agustus 2016 lalu, warga Desa Tanjung Benuang dihebohkan dengan penemuan tengkorak manusia.

Setelah diselidiki terngkorak manusia tersebut adalah Besri Yanti. Kemudian diketahui korban dibunuh oleh Tarion. Sebelum dibunuh korban juga diduga telah mengalami kekerasan seksual. nzr

ShareTweetSend
Previous Post

Harga Cabai Turun

Next Post

Amnesti Pajak KPPP Capai Rp 256 Miliar

Related Posts

Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

11 Maret 2026
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

6 Fakta Amrizal Jadi DPRD Jambi Maling Nomor Ijazah Orang Lain, Terancam Dibui 7 Tahun Tapi Tak Ditahan

5 Maret 2026
Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Babak Baru Kasus Catut Nomor Ijazah SMP Perwira TNI, Amrizal Anggota DPRD Jambi Harus Pasrah Lebaran Dalam Penjara

14 Februari 2026
PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

13 Februari 2026
Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

13 Januari 2026
Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In