• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Agustus 31, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polda Gagalkan Pengiriman Sabu-Sabu ke Lapas

Polda Gagalkan Pengiriman Sabu-Sabu ke Lapas

4 April 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jambi menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu seberat 50 gram dan 100 butir pil ekstasi ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kualatungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), beberapa hari lalu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Ade Sapari mengatakan, anggotanya berhasil menggagalkan pengiriman paket sabu-sabu dan ekstasi yang dibawa seorang kurir ke lapas, Selasa (04/04).

Berita Lainnya

Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

Ketua IKAL-Lemhannas Dukung Rencana Al Haris, Sentil Kepala BPJN Berfikir Maju Sedikit

Tiap Minggu Disbun Cuma Sibuk Tetapkan Harga TBS, IKAL-Lemhannas: Apalah Cukupnya

Sebelum menuju lapas, kurir tersebut ditangkap lebih dulu di Jambi.

“Setelah anggota dapat informasi akan ada pengiriman narkoba melalui seorang kurir menuju Lapas Kualatungkal, pelaku bernama Praja Aditya Ramadhani (26) warga Pal V Kecamatan Kota Baru, Jambi lebih dulu ditangkap sebelum menuju lapas,” kata Ade Sapari.

Modus pelaku Aditya membawa narkoba masuk ke lapas adalah dengan menyimpan narkoba tersebut di dalam celana dalam guna mengelabui petugas lapas.

Namun sebelum menuju ke Lapas Kuala Tungkal, tersangka Aditya lebih dulu ditangkap di salah satu rumah makan tepatnya di KM 35 Sumpa Tuan Muaro Jambi, setelah polisi mendapatkan informasi dari tersangka lain Asmara Juita, seorang wanita yang diamankan lebih dulu oleh petugas kepolisian.

Polisi awalnya menangkap tersangka Asmara Juita (41) yang menyimpan sabu-sabu seberat 25,49 gram dan 58 butir pil ekstasi dalam kaleng rokok di bawah ranjang tersangka.

Ade Sapari mengatakan dari situ kasus pengiriman paket narkoba ke lapas tersebut terungkap polisi. Kini kurir dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi itu diamankan di Mapolda Jambi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,’ kata Ade Sapari. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Kasus Pajero Sport Waka DPDR Bakal Dilimpahkan

Next Post

Masyarakat Tolak Paham Radikalisme dan ISIS

Related Posts

Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

30 Agustus 2025
PKS Tanjabbar Siap Dukung Usman Ermulan Maju di Pulgub Jambi

Ketua IKAL-Lemhannas Dukung Rencana Al Haris, Sentil Kepala BPJN Berfikir Maju Sedikit

20 Agustus 2025
Jadi Dewan Penyantun UIN STS, Ini Sepak Terjang Usman Ermulan

Tiap Minggu Disbun Cuma Sibuk Tetapkan Harga TBS, IKAL-Lemhannas: Apalah Cukupnya

15 Agustus 2025
Mengenal Ketua-ketua IKAL-Lemhannas di Sumatra, 2 Orang Jenderal Bintang 3 TNI-Polri, Jambi Pernah Bupati dan Anggota DPR RI

Wantim Golkar Minta Presiden Prabowo Copot Nusron Wahid Dari Kabinet

13 Agustus 2025
Struktur IKAL- Lemhannas Jambi: Diza Bendahara, Usman Ketua, Mursyid Penasehat

Hadir Hari Jadi Tanjab Barat, Ketua IKAL-Lemhannas Dorong Penambahan Dermaga Pelabuhan RoRo

12 Agustus 2025
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

BREAKING NEWS: Polda Sumbar Naikkan Kasus Anggota DPRD Provinsi Jambi ke Penyidikan

10 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In