• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Januari 18, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polda Gagalkan Pengiriman Sabu-Sabu ke Lapas

Polda Gagalkan Pengiriman Sabu-Sabu ke Lapas

4 April 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jambi menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu seberat 50 gram dan 100 butir pil ekstasi ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kualatungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), beberapa hari lalu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Ade Sapari mengatakan, anggotanya berhasil menggagalkan pengiriman paket sabu-sabu dan ekstasi yang dibawa seorang kurir ke lapas, Selasa (04/04).

Berita Lainnya

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

Sebelum menuju lapas, kurir tersebut ditangkap lebih dulu di Jambi.

“Setelah anggota dapat informasi akan ada pengiriman narkoba melalui seorang kurir menuju Lapas Kualatungkal, pelaku bernama Praja Aditya Ramadhani (26) warga Pal V Kecamatan Kota Baru, Jambi lebih dulu ditangkap sebelum menuju lapas,” kata Ade Sapari.

Modus pelaku Aditya membawa narkoba masuk ke lapas adalah dengan menyimpan narkoba tersebut di dalam celana dalam guna mengelabui petugas lapas.

Namun sebelum menuju ke Lapas Kuala Tungkal, tersangka Aditya lebih dulu ditangkap di salah satu rumah makan tepatnya di KM 35 Sumpa Tuan Muaro Jambi, setelah polisi mendapatkan informasi dari tersangka lain Asmara Juita, seorang wanita yang diamankan lebih dulu oleh petugas kepolisian.

Polisi awalnya menangkap tersangka Asmara Juita (41) yang menyimpan sabu-sabu seberat 25,49 gram dan 58 butir pil ekstasi dalam kaleng rokok di bawah ranjang tersangka.

Ade Sapari mengatakan dari situ kasus pengiriman paket narkoba ke lapas tersebut terungkap polisi. Kini kurir dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi itu diamankan di Mapolda Jambi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,’ kata Ade Sapari. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Kasus Pajero Sport Waka DPDR Bakal Dilimpahkan

Next Post

Masyarakat Tolak Paham Radikalisme dan ISIS

Related Posts

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

18 Januari 2026
Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

18 Januari 2026
Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

16 Januari 2026
Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

14 Januari 2026
Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

13 Januari 2026
Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In