• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polda Gagalkan Pengiriman Sabu-Sabu ke Lapas

Polda Gagalkan Pengiriman Sabu-Sabu ke Lapas

4 April 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jambi menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu seberat 50 gram dan 100 butir pil ekstasi ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kualatungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), beberapa hari lalu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Ade Sapari mengatakan, anggotanya berhasil menggagalkan pengiriman paket sabu-sabu dan ekstasi yang dibawa seorang kurir ke lapas, Selasa (04/04).

Berita Lainnya

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

Sebelum menuju lapas, kurir tersebut ditangkap lebih dulu di Jambi.

“Setelah anggota dapat informasi akan ada pengiriman narkoba melalui seorang kurir menuju Lapas Kualatungkal, pelaku bernama Praja Aditya Ramadhani (26) warga Pal V Kecamatan Kota Baru, Jambi lebih dulu ditangkap sebelum menuju lapas,” kata Ade Sapari.

Modus pelaku Aditya membawa narkoba masuk ke lapas adalah dengan menyimpan narkoba tersebut di dalam celana dalam guna mengelabui petugas lapas.

Namun sebelum menuju ke Lapas Kuala Tungkal, tersangka Aditya lebih dulu ditangkap di salah satu rumah makan tepatnya di KM 35 Sumpa Tuan Muaro Jambi, setelah polisi mendapatkan informasi dari tersangka lain Asmara Juita, seorang wanita yang diamankan lebih dulu oleh petugas kepolisian.

Polisi awalnya menangkap tersangka Asmara Juita (41) yang menyimpan sabu-sabu seberat 25,49 gram dan 58 butir pil ekstasi dalam kaleng rokok di bawah ranjang tersangka.

Ade Sapari mengatakan dari situ kasus pengiriman paket narkoba ke lapas tersebut terungkap polisi. Kini kurir dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi itu diamankan di Mapolda Jambi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,’ kata Ade Sapari. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Kasus Pajero Sport Waka DPDR Bakal Dilimpahkan

Next Post

Masyarakat Tolak Paham Radikalisme dan ISIS

Related Posts

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

22 April 2025
Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

16 April 2025
Air PDAM Tirta Mayang Sering Mati, Hidup Hari Kamis

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

4 April 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

22 Maret 2025
Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

19 Maret 2025
Gelombang Copot Ariansyah Bak Tsunami, Kali Ini Datang dari Wakil Ketua DPRD

Gelombang Copot Ariansyah Bak Tsunami, Kali Ini Datang dari Wakil Ketua DPRD

19 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In