• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juli 11, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kewenangan Administrasi SMA di Provinsi Mulai Dikeluhkan

Kewenangan Administrasi SMA di Provinsi Mulai Dikeluhkan

6 April 2017
in HEADLINE

 

Kualatungkal, AP – Saat ini, satu persatu para tenaga pendidik tingkat SLTA mulai mengutarakan keluhan. Pasalnya, sejak ditariknya kewenang Disdik ke Provinsi para Guru mulai kewalahan melakukan administrasi.

Berita Lainnya

BREAKINGNEWS! Bukan Belasan, Puluhan Pejabat Pemprov Jambi Dipaksa Non Job

Usman Ermulan Minta Bupati Tanjab Barat Tindak Oknum Petugas Pelabuhan Roro: Rusak Nama Pemda!

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Selain jarak yang menjadi faktor utama, sekecil apapun palanyanan harus dilanjutkan ke provinsi tanpa bisa diwakili, padahal jarak antara Provinsi Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) memakan waktu.

“Para Pendidik Tenaga Kependidikan Formal tingkat SMA mulai mengeluh. Ini terkait pelayanannya, yang sedikit-sedikit harus ke proponsi,” tutur salah satu perwakilan guru Erham S,Ag, kamis (06/04).

Menurutnya, dengan diambil alihnya kewenangan ke Provinsi, mutu pendidikan di kabupaten berangsur semakin bagus. Cuma, kata dia, terkait pelayanan adminitrasi seperti hanya urusan sertifikasi, kenaikan pangkat hingga urusan gaji, membuat kinerja para guru sedikit kesulitan.

“Kami harap pemerintah Provinsi harus memberi solusi, semacam membuatkan UPTD,” tukasnya.

Sementara itu, peltu kadis Dikbud (Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan) Tanjabbar, Martunis M yusuf, menyampaikan, sejak diberlakukannya amanah UU no 23 tahun 2014 tetang pemerintahan daerah, tetang kewenang SMK dan SMA sederajat dari Kabupaten ke Propinsi.

Dan untuk saat ini Provinsi sudah melakukan menerapa perubahan dasar untuk mempermudah kelancaran administrasi ke daerah atau ke Kabupaten.

“Untuk pelanyanan guru SLTA sederajat, provinsi sudah memikirkan dan menyiapkan pembentukan perangkat di daerah, bisa saja cabang dinas atau UPTD,” terangnya.

Disampaikannya, untuk pembentukan UPTD atau cabang dinas, Provinsi tengah mempersiapkan perangkat hukum untuk mengantisipasi adanya kesalahan. “Provinsi tengah mempersiapkan pergub nya,” tegasnya.

Saat disinggung mengenai keluhan para guru, Martunis tidak menampik jika hal itu akan terjadi. Namun menurutnya, dengan baru berjalannya peraturan tersebut jelas berdampak pada kondisi di lapangan.

“Namanya baru, belum sempurna, namun itu sudah diantisipasi dan di siapkan oleh pihak propinsi,” tukasnya. (Her)

 

 

 

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Honor Jasa Medis Mulai Dibayar

Next Post

Polres Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Betara

Related Posts

BREAKINGNEWS! Bukan Belasan, Puluhan Pejabat Pemprov Jambi Dipaksa Non Job

BREAKINGNEWS! Bukan Belasan, Puluhan Pejabat Pemprov Jambi Dipaksa Non Job

11 Juli 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Usman Ermulan Minta Bupati Tanjab Barat Tindak Oknum Petugas Pelabuhan Roro: Rusak Nama Pemda!

9 Juli 2025
Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

4 Juli 2025
Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

3 Juli 2025
Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

2 Juli 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In