• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Mei 20, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Jasa Raharja Kerja Sama 20 Rumah Sakit

Jasa Raharja Kerja Sama 20 Rumah Sakit

12 April 2017
in DAERAH

Jambi, AP – PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jambi menyatakan telah bekerja sama dengan 20 Rumah Sakit (RS) yang beroperasi di daerah itu untuk penanganan korban kecelakan lalu lintas.

“Ada 20 rumah sakit, baik itu negeri atau swasta yang tersebar di kabupaten/kota yang telah bekerja sama dengan kami,” kata Kepala Unit Operasional Jasa Raharja Cabang Jambi, Danny Firnando, Rabu (12/04).

Berita Lainnya

Bupati Batang Hari Sebut JSFL Bibit Atlet Masa Depan Jambi

Doa Sekda Sudirman Lepas JCH Kloter 23: Jadi Haji Mabrur, Pulang Pun Sehat

Pemborosan Anggaran, Lampu Jalan di Kota Jambi Menyala Siang Malam

Dari 20 rumah sakit yang telah menjalin kerja sama itu diantaranya 14 rumah sakit berada di wilayah kota dan selebihnya berada di sejumlah daerah di kabupaten.

“Untuk rumah sakit yang belum bekerja sama masih dalam proses, saat ini ada lima RS yang masih proses yakni di Sabak, Muarojambi, Tungkal dan di Bungo, diharapkan tahun ini sudah terealisasi,” katanya.

Melalui kerjasama dengan rumah sakit itu diharapkan penanganan dan pelayanan terhadap korban kecelakaan menjadi lebih maksimal.

Selain itu juga bila ada korban kecelakaan lalu lintas yang mendapatkan perawatan di sejumlah rumah sakit yang telah bekerja sama akan diberikan surat jaminan setelah petugas kroscek ke pihak kepolisian.

“Jika benar itu korban kecelakaan kita berikan surat jaminan, kemudian pihak rumah sakit yang akan mengklaim kepada Jasa Raharja, dan maksimal klaimnya itu Rp10 juta,” kata dia.

Sementara bagi korban kecelakaan lalu lintas batas waktu mengajukan klaim ke Jasa Raharja maksimal enam bulan dari waktu kejadian kecelakaan itu terjadi.

Namun jika mengajukan klaim itu telah melewati batas waktu yang telah ditentukan itu maka dinilai sudah kedaluwarsa dan tidak dapat diproses.

“Jika terjadi kecelakaan maka diharapkan segera melapor ke pihak kepolisian sehingga bisa cepat ditangani dalam pengurusan klaim ke Jasa Raharja,” katanya menambahkan. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Jasa Raharja Alokasikan Pinjaman Kemitraan Rp 850 Juta

Next Post

Luas Tanam Upsus Pajale 80.000 Hektar

Related Posts

Bupati Batang Hari Sebut JSFL Bibit Atlet Masa Depan Jambi

Bupati Batang Hari Sebut JSFL Bibit Atlet Masa Depan Jambi

18 Mei 2026
Doa Sekda Sudirman Lepas JCH Kloter 23: Jadi Haji Mabrur, Pulang Pun Sehat

Doa Sekda Sudirman Lepas JCH Kloter 23: Jadi Haji Mabrur, Pulang Pun Sehat

18 Mei 2026
Pemborosan Anggaran, Lampu Jalan di Kota Jambi Menyala Siang Malam

Pemborosan Anggaran, Lampu Jalan di Kota Jambi Menyala Siang Malam

18 Mei 2026
Wagub Lepas 443 Jamaah Calon Haji Provinsi Jambi Kloter BTH 21

Wagub Lepas 443 Jamaah Calon Haji Provinsi Jambi Kloter BTH 21

16 Mei 2026
Bupati Batang Hari Jadi Inspektur Upacara HUT Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas 2026

Bupati Batang Hari Jadi Inspektur Upacara HUT Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas 2026

14 Mei 2026
Fadhil Arief Sambut Peserta Jambi School Football League

Fadhil Arief Sambut Peserta Jambi School Football League

13 Mei 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In