• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juni 26, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
30 Ribu Warga Belum Rekam KTP el

30 Ribu Warga Belum Rekam KTP el

25 April 2017
in DEMOKRASI

Muarabulian, AP – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Batanghari mengungkapkan 30 ribu penduduk Kabupaten Batanghari belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el) dari 215 ribu penduduk.

“175 ribu telah selesai perekaman dan telah memiliki KTP el sementara 20 ribu orang saat ini tengah dilakukan percetakan,” ungkap Sulton Kabid pada Dispendukcapil saat hearing bersama komisi I DPRD Batanghari, Selasa (25/04).

Berita Lainnya

Warga Simpang Sungai Duren Puji BIW: Ngak Suka Omon-omon, Geraknya Secepat Kilat

Reses di Tungkal Ilir, Anggota DPR Elpisina Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

ASN Shalat Subuh Berjamaah Karena Allah, Bukan Karena Gubernur

Dijelaskan Sulton, 30 ribu penduduk yang belum melakukan perekaman, disebabkan penduduk lahir mati pindah datang (lampid) saat ini sedang dilakukan pemutakhiran data, kami pihak dispendukcapil, berusaha mendatangi masing-masing Desa/Kelurahan untuk mendata masyarakat yang belum melakukan perekaman ataupun yang belum memiliki KTP el. Kami imbau masyarakat untuk segera melakukan perekaman, Ujarnya.

“Perangkat perekaman KTP el Barang Milik Negara (BMN) yang tersebar di delapan Kecamatan hanya enam Kecamatan yang bisa beroperasi,”Ungkapnya

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Batanghari Mashuri menegaskan, Pihak Dinas Kependudukan dan catatan Sipil  segera memvalidasi data penduduk wajib KTP mengingat menghadapi Pemilihan legislative (Pileg) tahun 2019.

“Kita berharap penduduk wajib KTP segera terdata dalam data base dan memiliki KTP el, Pihak Dukcapil mampu menggunakan sistem jemput bola ke desa-desa. Komisi I berusaha merekomendasi usulan penganggaran Mobil Perekaman keliling dengan memandang dasar dasar hukum yang berlaku,” Sebut Mashuri.Sup

ShareTweetSend
Previous Post

Pengumuman Lelang Jabatan Pemrov Ditunda

Next Post

DPR: Penegak Hukum Kalah Oleh Korporasi

Related Posts

Warga Simpang Sungai Duren Puji BIW: Ngak Suka Omon-omon, Geraknya Secepat Kilat

Warga Simpang Sungai Duren Puji BIW: Ngak Suka Omon-omon, Geraknya Secepat Kilat

23 Juni 2025
Reses di Tungkal Ilir, Anggota DPR Elpisina Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Reses di Tungkal Ilir, Anggota DPR Elpisina Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

17 Juni 2025
Pesan Gubernur Al Haris: Jaga Sinergitas dan Kondusifitas Daerah

ASN Shalat Subuh Berjamaah Karena Allah, Bukan Karena Gubernur

13 Juni 2025
Silaturahmi dengan Plt Kepala Kesbangpol Provinsi Jambi, FKPT Perkenalkan Pengurus Baru

Silaturahmi dengan Plt Kepala Kesbangpol Provinsi Jambi, FKPT Perkenalkan Pengurus Baru

10 Juni 2025
DPW PKB Provinsi Jambi Sembelih 3 Ekor Sapi Qurban

DPW PKB Provinsi Jambi Sembelih 3 Ekor Sapi Qurban

7 Juni 2025
Penyusup Saat Demo di DPRD Jambi Bikin Suasana Aksi jadi Ricuh, Polisi Selidiki

Penyusup Saat Demo di DPRD Jambi Bikin Suasana Aksi jadi Ricuh, Polisi Selidiki

23 April 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In