• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 16, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
30 Ribu Warga Belum Rekam KTP el

30 Ribu Warga Belum Rekam KTP el

25 April 2017
in DEMOKRASI

Muarabulian, AP – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Batanghari mengungkapkan 30 ribu penduduk Kabupaten Batanghari belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el) dari 215 ribu penduduk.

“175 ribu telah selesai perekaman dan telah memiliki KTP el sementara 20 ribu orang saat ini tengah dilakukan percetakan,” ungkap Sulton Kabid pada Dispendukcapil saat hearing bersama komisi I DPRD Batanghari, Selasa (25/04).

Berita Lainnya

Waka DPRD Ivan Wirata: Program Bedah Rumah Miliki Aturan Ketat

Retorika Moral di Tengah Luka Lingkungan dan APBD Provinsi Jambi yang Salah

Ketua DPRD Hafiz Fattah Ajak Langsung Mahasiswa Aksi ke Pusat

Dijelaskan Sulton, 30 ribu penduduk yang belum melakukan perekaman, disebabkan penduduk lahir mati pindah datang (lampid) saat ini sedang dilakukan pemutakhiran data, kami pihak dispendukcapil, berusaha mendatangi masing-masing Desa/Kelurahan untuk mendata masyarakat yang belum melakukan perekaman ataupun yang belum memiliki KTP el. Kami imbau masyarakat untuk segera melakukan perekaman, Ujarnya.

“Perangkat perekaman KTP el Barang Milik Negara (BMN) yang tersebar di delapan Kecamatan hanya enam Kecamatan yang bisa beroperasi,”Ungkapnya

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Batanghari Mashuri menegaskan, Pihak Dinas Kependudukan dan catatan Sipil  segera memvalidasi data penduduk wajib KTP mengingat menghadapi Pemilihan legislative (Pileg) tahun 2019.

“Kita berharap penduduk wajib KTP segera terdata dalam data base dan memiliki KTP el, Pihak Dukcapil mampu menggunakan sistem jemput bola ke desa-desa. Komisi I berusaha merekomendasi usulan penganggaran Mobil Perekaman keliling dengan memandang dasar dasar hukum yang berlaku,” Sebut Mashuri.Sup

ShareTweetSend
Previous Post

Pengumuman Lelang Jabatan Pemrov Ditunda

Next Post

DPR: Penegak Hukum Kalah Oleh Korporasi

Related Posts

Ivan Wirata Kembali Soroti Masalah Angkutan Batu Bara

Waka DPRD Ivan Wirata: Program Bedah Rumah Miliki Aturan Ketat

8 Oktober 2025
Retorika Moral di Tengah Luka Lingkungan dan APBD Provinsi Jambi yang Salah

Retorika Moral di Tengah Luka Lingkungan dan APBD Provinsi Jambi yang Salah

5 Oktober 2025
Ketua DPRD Hafiz Fattah Ajak Langsung Mahasiswa Aksi ke Pusat

Ketua DPRD Hafiz Fattah Ajak Langsung Mahasiswa Aksi ke Pusat

30 September 2025
Pertimbangan Fraksi PKS soal Penambahan Anggaran Stadion dan Islamic Center: Masih Masa Pemeliharaan Sampai 2026

Pertimbangan Fraksi PKS soal Penambahan Anggaran Stadion dan Islamic Center: Masih Masa Pemeliharaan Sampai 2026

28 September 2025
Zulfikar Ahmad Tak Optimal Sebagai Anggota DPR RI, Partai Demokrat Disarankan Segera Ambil Sikap, Bukan Hanya Periode Ini Saja

Zulfikar Ahmad Tak Optimal Sebagai Anggota DPR RI, Partai Demokrat Disarankan Segera Ambil Sikap, Bukan Hanya Periode Ini Saja

22 September 2025
Lagi-lagi Jalan Khusus Batubara, Waka DPRD Ivan Wirata Tagih Janji Al Haris

Kondisi Fiskal Jambi Penuh Tekanan, Waka DPRD Provinsi Berharap Kebijakan Menteri Keuangan Baru

19 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In