• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 10, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemkab Kerinci Garap Perda Kawasan Bebas Asap Rokok

Pemkab Kerinci Garap Perda Kawasan Bebas Asap Rokok

9 Mei 2017
in MILENIAL

Kerinci, AP – Pemerintah kabupaten Kerinci, melalui  Dinas Kesehatan, bakal mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang area larangan merokok, hal ini agar penciptanya lingkungan bebas asap rokok, dibeberapa lokasi diwilayah tersebut.

Wacana ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci, Hamsal Rabit. Menurut dia, saat ini pihaknya sedang melakukan penyusunan draf untuk Ranperda Kawasan Tanpa Rokok.

Berita Lainnya

Sekretaris Sebut Ketua TPP Calon Ketum KONI Jambi Tabrak Aturan, Paksa Loloskan Kandidat yang Tak Penuhi Syarat

MENYIBAK MISTERI LINGKARAN SETAN INDUSTRI BBM

Sebuah Ironi Dalam Birokrasi: Keberhasilan Program Publik atau Resistensi Internal?

“Ya, kita saat ini belum ada perdanya, makanya kita sedang menyusun draf untuk kemudian diajukan ke Bagian Hukum Setda Kerinci, untuk dilakukan pengkajiannya,” sebut Amsal, saat dikonfirmasi, selasa (09/05) kemarin.

Dia menyebutkan sebelumnya, pihaknya telah berkonsultasi dengan bagian Hukum. Namun, diminta untuk melengkapi drafnya tersebut. “Kita sudah juga melakukan kajian Akademik ke Sumatera Barat,” tegasnya.

Ditanya kapan ditargetkan bisa selesai ? Dia belum bisa memastikan, namun jika selesai draf tahun 2017 ini, bisa saja pada tahun 2018 mendatang diusulkan untuk dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kerinci.

“Kita tidak mau tergesa-gesa membuat Perda, kalau tidak dipatuhi dan ditaati, kita menginginkan Perda itu nantinya memang diterapkan masyarakat,” sebutnya.

Dia menjelaskan, area bebas asap rokok tersebut, merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, dan mempromosikan produk tembakau.

Pasalnya, Bahaya merokok itu bisa menimbulkan berbagai penyakit seperti pernapasan, sehingga sangat perlu adanya areal KTR (Kawasan Tanpa Rokok) agar orang yang tak merokok tidak terkena asap rokok.

“Tujuan penetapan ini untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat, meningkatkan produktivitas kerja yang optimal,”tandasnya. hen

ShareTweetSend
Previous Post

Lomba Cerita Rakyat Tingkatkan Minat Baca

Next Post

Dewan Minta Pemkab Merangin Tak Alihkan Anggaran

Related Posts

Sekretaris Sebut Ketua TPP Calon Ketum KONI Jambi Tabrak Aturan, Paksa Loloskan Kandidat yang Tak Penuhi Syarat

Sekretaris Sebut Ketua TPP Calon Ketum KONI Jambi Tabrak Aturan, Paksa Loloskan Kandidat yang Tak Penuhi Syarat

9 Mei 2025
Nasib Perumahan Legiun Veteran dan Pupuk Instan 

MENYIBAK MISTERI LINGKARAN SETAN INDUSTRI BBM

8 Mei 2025
Sebuah Ironi Dalam Birokrasi: Keberhasilan Program Publik atau Resistensi Internal?

Sebuah Ironi Dalam Birokrasi: Keberhasilan Program Publik atau Resistensi Internal?

5 Mei 2025
Peringatan Hari Buruh: Harapan & Suara yang Terpinggirkan

Peringatan Hari Buruh: Harapan & Suara yang Terpinggirkan

2 Mei 2025
Bakal Calon Ketua KONI Provinsi Jambi Setor Rp30 Juta

Bakal Calon Ketua KONI Provinsi Jambi Setor Rp30 Juta

13 April 2025
Forum Film Jambi Perkuat Konsolidasi dan Strategi Promosi Daerah

Forum Film Jambi Perkuat Konsolidasi dan Strategi Promosi Daerah

13 April 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In