• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Agustus 31, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemkab Kerinci Garap Perda Kawasan Bebas Asap Rokok

Pemkab Kerinci Garap Perda Kawasan Bebas Asap Rokok

9 Mei 2017
in MILENIAL

Kerinci, AP – Pemerintah kabupaten Kerinci, melalui  Dinas Kesehatan, bakal mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang area larangan merokok, hal ini agar penciptanya lingkungan bebas asap rokok, dibeberapa lokasi diwilayah tersebut.

Wacana ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci, Hamsal Rabit. Menurut dia, saat ini pihaknya sedang melakukan penyusunan draf untuk Ranperda Kawasan Tanpa Rokok.

Berita Lainnya

Al Haris: Buya Yahya Sampaikan Pertolongan Allah Melalui Orang-orang Lemah

Kriminalisasi Pers, Ketika Kritik ‘Dipenjara’ dengan Pasal Pidana

Susunan Pengurus Perbasi Kota Jambi 2025-2029 Diketuai Ryanda Partawijaya

“Ya, kita saat ini belum ada perdanya, makanya kita sedang menyusun draf untuk kemudian diajukan ke Bagian Hukum Setda Kerinci, untuk dilakukan pengkajiannya,” sebut Amsal, saat dikonfirmasi, selasa (09/05) kemarin.

Dia menyebutkan sebelumnya, pihaknya telah berkonsultasi dengan bagian Hukum. Namun, diminta untuk melengkapi drafnya tersebut. “Kita sudah juga melakukan kajian Akademik ke Sumatera Barat,” tegasnya.

Ditanya kapan ditargetkan bisa selesai ? Dia belum bisa memastikan, namun jika selesai draf tahun 2017 ini, bisa saja pada tahun 2018 mendatang diusulkan untuk dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kerinci.

“Kita tidak mau tergesa-gesa membuat Perda, kalau tidak dipatuhi dan ditaati, kita menginginkan Perda itu nantinya memang diterapkan masyarakat,” sebutnya.

Dia menjelaskan, area bebas asap rokok tersebut, merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, dan mempromosikan produk tembakau.

Pasalnya, Bahaya merokok itu bisa menimbulkan berbagai penyakit seperti pernapasan, sehingga sangat perlu adanya areal KTR (Kawasan Tanpa Rokok) agar orang yang tak merokok tidak terkena asap rokok.

“Tujuan penetapan ini untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat, meningkatkan produktivitas kerja yang optimal,”tandasnya. hen

ShareTweetSend
Previous Post

Lomba Cerita Rakyat Tingkatkan Minat Baca

Next Post

Dewan Minta Pemkab Merangin Tak Alihkan Anggaran

Related Posts

Al Haris: Buya Yahya Sampaikan Pertolongan Allah Melalui Orang-orang Lemah

Al Haris: Buya Yahya Sampaikan Pertolongan Allah Melalui Orang-orang Lemah

13 Agustus 2025
Kriminalisasi Pers, Ketika Kritik ‘Dipenjara’ dengan Pasal Pidana

Kriminalisasi Pers, Ketika Kritik ‘Dipenjara’ dengan Pasal Pidana

22 Juli 2025
Susunan Pengurus Perbasi Kota Jambi 2025-2029 Diketuai Ryanda Partawijaya

Susunan Pengurus Perbasi Kota Jambi 2025-2029 Diketuai Ryanda Partawijaya

20 Juli 2025
Provos Amankan Oknum Polisi Penembak Pengusaha Minyak

Menjaga Marwah Hukum: Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

4 Juli 2025
Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

19 Juni 2025
Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

18 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In