• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 28, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemkab Merangin Raih Opini WTP dari BPK

Pemkab Merangin Raih Opini WTP dari BPK

7 Juni 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP – Keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin dibawah kepemimpinan Bupati H Al Haris dan Wabup H A Khafid Moein, khususnya dibidang pengelolaan keuangan dan aset daerah patut diapresiasi.

Duet Haris-Khafidini (Harkad) berhasil membuktikan kinerja akuntabilitas Pemkab Merangin menjadi sangat baik. Melalui kerja keras bupati bersama wabup dan jajarannya itu, akhirnya membuahkan hasil.

Berita Lainnya

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

Pemkab Merangin meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Merangin Tahun Anggaran 2016 (audited), setelah bertahun-tahun belum pernah diraih Pemkab Merangin.

Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Jambi, Parna, Rabu (07/06) di kantornya, menyerahkan laporan hasil pemeriksaan keuangan tersebut kepada Bupati Merangin melalui Wabup H A Khafid Moein.

Peristiwa bersejarah bagi Pemkab Merangin itu, disaksikan Sekda Merangin H Sibawaihi dan Wakil Ketua DPRD Merangin Fauzi Yusuf serta sejumlah pejabat di jajaran Pemkab Merangin.

‘’Berhasil diraihnya WTP ini, keberhasilan seluruh masyarakat Merangin. Terimakasih kepada seluruh jajaran di lingkup Pemkab Merangin atas kerjakeras dan kebersamaannya,’’ujar Bupati via ponselnya dari Tanah Suci yang masih menunaikan ibadah umroh.

Wabup menambahkan, keberhasilan tersebut tidak luput dari bimbingan BPK, terhadap pengolahan keuangan dan aset daerah Pemkab Merangin. Diraihnya WTP sangat membanggakan, karena akan menjadi awal keberhasilan selanjutnya.

Diakui wabup, untuk meraih WTP bukanlah hal yang mudah. Dimana sebelumnya temuan aset Pemkab Merangin sebagai kabupaten iduk dari lahirnya Kabupaten Sarolangun, sangat banyak.

‘’Alhamdulillah akhirnya impian meraih WTP terwujud. Langkah ke depan kita akan terus membenahi dokumen aset-aset tua kita yang masih ada. Tempo hari kita berhasil menjadi terbaik se-Sumbagsel penyelenggaraan pemerintahan daeah,’’ujar Wabup.

Kepala BPK RI Perwakilan Jambi, Parna saat penyerahan hasil pemeriksaan LKPD tersebut, memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemkab Merangin yang telah berhasil memperbaiki kinerja keuangan yang sebelumnya mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), menjadi WTP.

Keberhasilan tersebut lanjutnya, tidak terlepas dari kesungguhan Pemkab Merangin dalam menyajikan laporan keuangan berbasis akrual yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan dan Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.

Pemeriksaan BPK tersebut ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran LKPD Pemkab Merangin, dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan Pemkab Merangin dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAKIP), efektifitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu tambah Parna, selama proses pemeriksaan LKPD, Pemkab Merangin sebagai auditee (pihak yang di audit), cukup membantu pihak auditor (BPK, red) dalam menyediakan bukti kebenaran formal dan material yang dibutuhkan selama proses pemeriksaan.

‘’Berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2016 tersebut, diperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified opinion),’’Parna. (nzr)

ShareTweetSend
Previous Post

Pasar Murah Diserbu Warga

Next Post

Zakat Fitrah Ditetapkan Bayar 2,5 Kg Beras

Related Posts

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

25 September 2025
HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

22 September 2025
Sekda Perintahkan Kadis Pendidikan Sikapi Serius Sepatu Rusak Hasil PPDB di SMAN TT, Gubernur dan Ketua DPRD Belum Respon, Kepsek: Cuma 12, Wajar Bae

Kasus Sepatu Rusak di SMAN Titian Teras Bakal Dibawa ke Jalur Hukum, Benarkah Rp2 Miliar?

21 September 2025
Isi Tuntutan Massa Depan Kantor Kejati Jambi: Desak Kasus Proyek PJU Dishub Kerinci Diambil Alih, Tangkap Anggota Dewan hingga Konsultan

Isi Tuntutan Massa Depan Kantor Kejati Jambi: Desak Kasus Proyek PJU Dishub Kerinci Diambil Alih, Tangkap Anggota Dewan hingga Konsultan

19 September 2025
Minta Amrizal Tidak Dilantik Anggota DPRD Jambi, Pengamat: Jika Saya Jadi Bawaslu, Kasus Ijazahnya Selesai Dalam Seminggu

Pengamat Apresiasi Polri Berhasil Ungkap Kasus Pencatutan Nomor Ijazah Anggota DPRD Jambi

18 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In