• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pelaku Curas dan Curanmor di Tanjabtim Dicokot Polisi

Pelaku Curas dan Curanmor di Tanjabtim Dicokot Polisi

13 Juni 2017
in HEADLINE

Muarasabak, AP – Pelaku curanmor dan curas yang terjadi di 2 (dua) lokasi akhirnya berhasil dicokot dan diungkap oleh jajaran Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Kejadian berawal dari hilangnya sepeda motor didepan Langgar Al-Muhajirin yang ber alamat di rt.07 Kelurahan Muara Sabak Ilir Kecamatan Sabak Timur pada bulan mei 2017 lalu, yang ketika itu pemilik motor hendak melaksanakan Shalat Isya dan Tarawih.

Sedangkan ditempat terpisah kejadian pencurian dengan kekerasan (curas) dengan menggunakan senjata api kembali terjadi di dalam sebuah rumah yang berlokasi di desa simbur naik kecamatan Muara sabak timur.

Berita Lainnya

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

Berkat kerja sama yang baik, jajaran Polsek Muara sabak timur bersama Sat Reskrim Polres Tanjabtim berhasil mengungkap pelaku curanmor dan curas tersebut.

Kapolres Tanjabtim, AKBP Marinus Marantika di dampingi Kasat reskrim AKP Gokma sitompul dan Kapolsek Muara sabak timur AKP Bambang sutejo gelar press bersama sejumlah awak media, selasa (13/6) menerangkan, Dari tangan pelaku yang berinisial DT (20) dan BD (21) berhasil ditemukan dan saat telah disita barang bukti berupa satu pucuk senjata laras pendek airsofgun, sepeda motor merk yamaha vega, kunci T dan satu buah Handphone.

Kapolres juga menjelaskan, bahwa kedua pelaku di tangkap bermula pada kasus curanmor dan dari hasil pengembangan kasus para pelaku ternyata lebih dari sekali (dua kali) melakukan pencurian sepeda motor dan kedua tersangka juga ikut dalam perkara pencurian dengan kekerasan (curas)  yang terjadi di desa simbur naik Kecamatan Muara sabak timur.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka di jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. fni

ShareTweetSend
Previous Post

Kelompok Industri Penyumbang Terbesar Ekspor Jambi

Next Post

Polres Sarolangun Siapkan Pos Pengamanan

Related Posts

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

22 April 2025
Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

16 April 2025
Air PDAM Tirta Mayang Sering Mati, Hidup Hari Kamis

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

4 April 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

22 Maret 2025
Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

19 Maret 2025
Gelombang Copot Ariansyah Bak Tsunami, Kali Ini Datang dari Wakil Ketua DPRD

Gelombang Copot Ariansyah Bak Tsunami, Kali Ini Datang dari Wakil Ketua DPRD

19 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In